Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Gelar Rekonstruksi, Pelaku Pembunuh Manotar Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hukrim

Polres Gelar Rekonstruksi, Pelaku Pembunuh Manotar Terancam Hukuman Seumur Hidup

Laporan: Hendra Dedi Syahbudi
Jumat, 27 Jan 2017 14:02
RIMBAMELINTANG-Pembunuhan Manotar Marojahan Simamora direkonstruksi pihak kepolisian dan kejaksaan di Jembatan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir.

Otak pembunuhan ternyata sang istri bersama mantan suaminya, motif kesal karena sering menghabiskan jerih payahnya selama ini dan cinta lama bersemi kembali. Pantauan wartawan, rekonstruksi dilaksanakan Kamis (26/1) kemarin, otak pembunuhan, Martiana Parangin Angin (31) dibantu Ahmad Jais Hasibuan (42) dan Abu Syofian memerankan beberapa adegan, serta memakai rompi orange.

Rekontruksi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Awaluddin, Kanit II Iptu Raflita Ginting, KBO Iptu Zulmar dan dihadiri Pihak Kejaksaan, Maruli Sitanggang, Sulestari serta Penasehat Hukum tersangka, Sartono SH dan Kalna Siregar beserta puluhan personel dari Polres Rohil.

Rekonstruksi diawali perencanaan pembunuhan dilakukan di Bagan Batu yang digelar di depan Polsek Rimba Melintang disini terjadi 30 adegan, dari pembicaraan antara pelaku Martiana dan Ahmad Jais yang juga mantan suaminya ini pelaku Martiana menyatakan mengaku kesal terhadap korban yang terus menghabisi hasil jerih payahnya selama ini dan pelaku ingin mengajak pelaku Ahmad Jais untuk menghabisi korban Manotar yang masih suaminya.

Dalam pertemuan ini pelaku Martiana berkata jika Ahmad Jais tak mau bantu, biar dirinya saja yang bunuh.

Kasat Reskrim, AKP Awaluddin di sela rekonstruksi kepada wartawan menyatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk pembuktian yang dilakukan oleh ketiga tersangka atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara berencana kepada jaksa untuk dibawa ke persidangan.

Sementara untuk motif pembunuhan ini akibat hubungan Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) antara pelaku Martiana dan Ahmad Jais yang dulu pernah hidup berumah tangga. Ketiga tersangka ini dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup.

"Akibat perbuatan ketiga tersangka ini mereka dikenai pasal 340 dengan ancaman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup," pungkas AKP Awaluddin.

Pelaku Martiana yang ditemui mengaku menyesal setelah membawa korban ke Bagansiapiapi hingga terjadi pembunuhan ini, sedangkan pelaku Ahmad Jais mengaku menyesal dan tanpa banyak kata yang terucap dari mulutnya.(ded)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 01 Mei 2026 16:21

    Prabowo Akan Bangun Kota-Kota Baru, Tiap Wilayah Ada 100 Ribu Rumah untuk Buruh

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membuat kota-kota baru di Indonesia, dimana setiap kota akan ada 100 ribu rumah. Rencana ini untuk memenuhi kebutuhan hunian untuk buruh.Demikia

  • Jumat, 01 Mei 2026 16:18

    Bawa Replika Rudal, Massa Buruh Geruduk Gedung DPR

    JAKARTA - Massa buruh mulai mendatangi depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) siang. Bahkan, di antara massa, ada yang rudal dan roket ke de

  • Jumat, 01 Mei 2026 16:17

    May Day Kondusif, Polres Inhu Tetap Siagakan Personel Dan Patroli Objek Vital

    INHU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Tidak adanya aksi yang berpotensi mengganggu ketertiba

  • Jumat, 01 Mei 2026 15:26

    Harga Minyak Dunia Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi Kemarin

    Penurunan ini terjadi setelah laporan menyebutkan bahwa militer Amerika Serikat (AS) akan memberikan masukan kepada Presiden Donald Trump. Harga minyak mengalami penurunan pada hari Kamis (Jumat wakt

  • Jumat, 01 Mei 2026 10:39

    Vivo T5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya

    JAKARTA �" vivo mambawa kembali lini T Series di Indonesia dengan menghadirkan vivo T5 Series dalam dua model: T5  dan T5 Pro. Lini T Series baru ini diposisikan sebagai perangkat all-roun

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.