Humas Polres Inhil
Keempat tersangka saat diamankan polisi
TEMBILAHAN - Upaya 4 (Empat) pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedar narkotika antar provinsi, yang berniat untuk menjual shabu - shabu di Kota Tembilahan, berhasil digagalkan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil.
Keempat orang laki - laki itu, masing, HA alias PU (46) Warga Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, F alias A (43) dan AS (43 t) keduanya Warga Kelurahan Tungkal Dua Kecamatan Tungkal Hilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, serta R (19) warga Sungai Ayam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, berhasil dibekuk saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, di Wisma Bintang, Jalan M Boya Tembilahan Minggu (12/02/2017) sekirapukul 14.15 Wib.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, meengungkapkan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya orang yang biasa dipanggil HA, pernah menawarkan narkotika jenis shabu - shabu, Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, dengan memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, Anggota Unit Opsnal yang ditugaskan untuk menyamar menjadi pembeli dan mengaku bernama Kancil, mencoba untuk menghubungi HA tersebut. Upaya pertama yang dilakukan tidak mendapat tanggapan apa - apa dari orang tersebut,"beber AKP Bahtiar, Minggu (12/02/17) malam.
Namun pada hari Sabtu (11 /02/2017) sekira pukul 13.00 Wib, HA, lewat handphone, menghubungi Kancil, dan menawarkan narkotika jenis shabu - shabu sebanyak 100 (seratus) gram shabu - shabu, dengan harga yang disepakati sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan Pada hari Minggu tanggal (12/02/2017) HA berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan bersama F dan AS. Saat mereka sampai di pelabuhan Tembilahan, HA menghubungi Kancil dan mengatakan bahwa dia sudah sampai di Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan.
Lanjutnya lagi, Kancil kemudian datang menjemput mereka dan dari pelabuhan mereka menuju ke Wisma Bintang di Jalan M. Boya menemui Boss dari Kancil, untuk memastikan ada atau tidak, uang untuk membeli narkotika tersebut. Setelah uangnya diperlihatkan Boss Kancil, AS lalu menghubungi Bossnya yang berada di Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau bernama A, dan A tersebut mengatakan barang akan segera diberangkatkan.
Lebih lanjut AKP Bahtiar mengungkapkan, Sekira Pukul 14.00 WIB, datang seseorang laki-laki masuk ke dalam Wisma Bintang ke kamar 102 dan menyerahkan 1 bungkusan kepada AD dan Kancil, lalu mereka menemui Boss Kancil dikamar 104.
Saat itulah, Anggota Unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap HA dan AS, sedangkan R yang membawa paket narkotika itu, ditangkap diparkiran Wisma Bintang. F yang mencoba melarikan diri dapat ditangkap di Jalan M. Boya Lorong Gemilang.
Setelah semua pelaku berhasil diamankan, mereka dikumpulkan di kamar 104 dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan 2 orang pegawai wisma kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa shabu - shabu seberat 75 gram, dan 4 (empat) unit HP, masing - masing 3 (tiga) unit merk Samsung Warna Hitam dan Biru Putih dan 1 (satu) unit merk Nokia warna hitam.
Saat ini, ke 4 (empat) orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.(dit)