Jelang Malam Tahun Baru
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Minuman Keras
Laporan : Aditya Prahara
Kamis, 31 Des 2015 14:11
TEMBILAHAN - Kepolisian Resort kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras.
Pemusnahan barang bukti minuman keras yang dilakukan di halaman mapolres Inhil ini dihadiri oleh Bupati Inhil, HM Wardan, Komandan Dandim 0314 Inhil Jarot Suprihanto. Tembilahan, Kamis (31/12/15)
Ada empat belas jenis minuman yang di musnahkan, yakni :
1. Merk ABC sebanyak 1017 Kaleng.
2. Merk Tiger sebanyak 224 kaleng.
3. Merk Casberg Sebanyak 68 Kaleng.
4. Merk Guines sebanyak 13 Kaleng.
5. Merk Ginseng 321 Botol.
6. Merk King Sebanyak 425 Botol.
7. Merk Anggur Merah Sebanyak 7 Botol.
8. Merk TKW Sebanyak 63 Botol.
9. Merk Mantion Sebanyak 264 Botol.
10. Merk Chivas sebanyak 3/4 Botol.
11. Merk Black Label Sebanyak 1/2 Botol.
12. Merk Bir Sebanyak 20 Botol.
13. Merk Wiski sebanyak 16 Botol.
14. Jenis Tuak sebanyak 1005 Liter. (dit)
Aksi Simbolis 'Uang Receh' Jurnalis Riau Disambut Sikap Terbuka Kabid Humas Polda dan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi
PEKANBARU - Dinamika hubungan kemitraan antara awak media dan kepolisian menemui titik temu melalui ruang dialog tatap muka. Puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menyamp
Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil
PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan
JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,
Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da
MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi