Kamis, 30 Apr 2026

Polres Kampar Amankan PNS Pemalsu IMB

Laporan: Suhaimi
Selasa, 17 Mei 2016 19:43
Suhaimi
Tersangka pemalsu IMB saat diamankan di Mapolres Kampar

BANGKINANG  - Satuan Reskrim Polres Kampar telah mengamankan seorang terduga pelaku kasus penipuan dan pemalsuan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Senin 16/5/2016.

Tersangka kasus penipuan dan pemalsuan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MA alias AR ( 49 ), seorang PNS di Dinas Kebersihan Pemda Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 6 April 2016, ketika salah satu korbannya Kusni warga desa Air Terbit kecamatan Tapung didatangi kerumahnya dan ditawari oleh tersangka untuk menguruskan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan biaya Rp 5.900.000 kepada korban (Kusni) tersangka mengaku sebagai staf Dinas PU Cipta Karya Pemda Kampar.

Karena percaya dan tersangka dapat meyakinkan korbannya, maka diserahkanlah uang sejumlah tersebut kepadanya.

Beberapa hari kemudian tersangka menyerahkan Surat IMB palsu tersebut kepada korban yang telah dibuat sendiri oleh tersangka dirumahnya.

Setelah mendapatkan IMB tersebut dan mengamatinya, korban merasa curiga terutama tentang penomoran surat tersebut yang dibuat secara asal-asalan serta pejabat yang menandatanganinya.

Kemudian korban menemui pelaku dan mempertanyakan keaslian surat tersebut. Akhirnya tersangka mengakui bahwa surat IMB tersebut dibuatnya sendiri dengan memalsukan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dinomori sendiri secara asal-asalan, atas kejadian ini korban kemudian melaporkannya ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Kampar menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa tersangka MA alias AR beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Bambang bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka mengakui telah melakukan pemalsuan IMB sebanyak 20 kali dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.Ditambahkan Bambang bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka mengakui telah melakukan pemalsuan IMB sebanyak 20 kali dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.(Smi)

Berita Terkait
  • Kamis, 30 Apr 2026 18:17

    Kemendag Godok Naikkan HET Minyakita

    JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat Minyakita. Langkah ini diambil menyusul kondi

  • Kamis, 30 Apr 2026 18:02

    Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau Abaikan Sengketa Informasi Minta Gubernur dan Sekda Beri Sanksi Keras

    Pekanbaru- Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau, H Erisman Yahya, MH yang mengabaikan bahkan melecehkan proses persidangan atau P

  • Kamis, 30 Apr 2026 18:00

    IRT Warga Desa Sungai Beringin Rengat Jadi Pengedar Narkoba, Pemasok Diringkus Sembunyi Diwisma

    INHU - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali terbongkar. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, tak berkutik saat di

  • Kamis, 30 Apr 2026 17:53

    Hingga 30 April, 2.653 Jemaah Haji Riau Terbang ke Tanah Suci

    PEKANBARU - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Provinsi Riau telah memberangkatkan 2.653 jemaah haji asal Riau ke Tanah Suci hingga Rabu, 30 April 2026. Pemberangkatan dilakukan melalui enam kelomp

  • Kamis, 30 Apr 2026 17:51

    Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau

    Pekanbaru-Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, S.E., M.M., Sp.Ap, mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, M.H, yang mengabaikan bahkan melecehkan proses persidan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.