Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohil Bekuk Dua DPO Kasus Curas

Hukrim

Polres Rohil Bekuk Dua DPO Kasus Curas

Laporan: Hendra Dedi Syahbudi
Jumat, 09 Des 2016 16:56
Humas Polres Rohil
Kedua tersangka saat diamankan polisi di Mapolres Rokan Hilir.
UJUNGTANJUNG - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)  yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni masing-masing AP dan HS akhirnya berhasil dibekuk oleh tim opsnal Polres Rokan Hilir.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum spiritriau.com, Jumat (9/12) menyebutkan, bahwa kedua tersangka tersebut juga ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni Kampar dan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.

Penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu (7/12)  didapatkan informasi yang menyebutkan bahwa salah satu DPO Polres Rohil sesuai dengan LP / 165/X /2016 tengah berada di wilayah Bangkinang kabupaten Kampar.

Kemudian pada pukul 22.00 wib unit opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh PS Kanit Opsnal Sat Reskrim, Bripka Budiman Siregar langsung berangkat menuju Kampar.

Dan setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan maka pada Kamis (8/12) sekitar pukul 04.00 wib tim opsnal Polres Rokan Hilir akhirnya berhasil mengamankan tersangka atas nama AP ketika berada dirumahnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka AP tersebut tim opsnal kembali mendapatkan nama-nama baru yang juga ikut serta dalam melakukan aksi curas tersebut.  Dan salah satunya adalah HS, bahkan dari informasi tersebut juga diketahui bahwa tersangka HS sedang berada kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

Dasar keterangan tersebut, kemudian dilakukan pengejaran menuju Rantau Prapat oleh tim opsnal lainnya.  Dan kali ini pengejaran tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.

Namun ketika sampai disekitaran kecamatan Torgamba, kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) tim opsnal kembali mendapatkan informasi bahwa saat itu tersangka HS sedang dalam perjalanan pulang menuju Balam KM 19, kecamatan Bangko Pusako.

Menyikapi informasi itu kemudian tim opsnal Sat Reskrim langsung bekerjasama dengan Sat Lantas dan Polsek Bagan Sinembah untuk dapat melaksanakan razia di pos Simpang Martabak, kepenghuluan Bagan Batu Barat, kecamatan Bagan Sinembah.

Setelah beberapa saat dilakukan razia, akhirya sekitar pukul 21.00 Wib melintas mobil yang digunakan oleh tersangka. Melihat hal itu kemudian tim gabungan Lantas dan Polsek Bagan Sinembah langsung menghentikan laju mobil tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui,  bahwa mobil tersebut memang dibawa sendiri oleh tersangka. Selanjutnya tim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan guna pengusutan lebih lanjut lagi kemudian tersangka langsung digelandang ke Mapolres Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, Aiptu Yusran Pangeran Chery kemarin membenarkan adanya penangkapan tersebut. " Ya setelah kerja keras akhirnya tim opsnal berhasil menangkap dua orang diduga tersangka curas yang sudah masuk dalam DPO," jelasnya.  (ded)

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.