Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohul Gelar Rekontruksi ST. Simanjuntak Penembak Mati Istrinya, Ada 18 Adegan

Polres Rohul Gelar Rekontruksi ST. Simanjuntak Penembak Mati Istrinya, Ada 18 Adegan

Laporan : Fahrin Waruwu
Selasa, 29 Des 2015 17:22
Fahrin Waruwu
ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu gelar Rekontruksi atau reka ulang terkait Oknum Polri Bripka Sampai Tua (ST) Simanjuntak  anggota Polres Rokan Hulu (Rohul) yang Dinas di Polsek Kepenuhan  penembakan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, Resmida boru Nainggolan alias Risma, Senin (19/10/2015) lalu.

Dalam rekotruksi tersebut terkuak ada 18 reka adegan pada reka ulang di dua lokasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian, Selasa (29/12/2015).

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto mengakui dari 18 reka adegan, ada satu reka adegan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni lokasi penembakan.

Tersangka mengaku menembak mati istrinya di luar rumah, rupanya hal itu ia lakukan di teras rumahnya. Begitu juga jarak tersangka saat menembak mati istrinya tidak sesuai BAP.

"Dari rekonstruksi ini kami belum bisa disimpulkan apakah ada indikasi pembunuhan terencana atau tidak," ujarnya.

AKP M. Wirawan mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan tersangka saat BAP dengan fakta di lapangan.

Karena perbuatannya menghilangkan nyawa istrinya, ungkap AKP M. Wirawan, tersangka ST. Simanjuntak dijerat pasal pembunuhan perencanaan yakni Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

"Ancaman hukumannya antara 15 tahun, bisa juga seumur hidup, sampai hukuman mati jika terbukti ada unsur perencanaan," ungkapnya.

AKP M. Wirawan menambahkan dari perkara pembunuhan dilakukan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pistol dinas jenis revolver, proyektil, pakaian seragam tersangka, handphone, dan sepeda motor Suzuki Skywave yang dipakai tersangka dari Kepenuhan ke rumah familinya di KM 7 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.

Usai menitipkan sepeda motor di rumah familinya, selanjutnya ST. Simanjuntak naik angkutan Superben ke Simpang Langgak, Kecamatan Tandun. Dari simpang itu, ia kemudian naik Bus ALS ke Jakarta.

Dari Jakarta, tersangka selanjutnya tersangka kabur ke Kalimantan Barat, menumpang kapal barang dari Pelabuhan Sunda Kelapa.

Sekira satu bulan buron, akhirnya tersangka ST. Simanjuntak ditangkap Tim Khusus dipimpin AKP M. Wirawan Novianto saat sedang meracun ilalang di ladang milik adik sepupunya di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (20/11/2015) lalu. (Fah)
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:44

    HMI Pekanbaru Desak Evaluasi Total MBG Hingga RUU TNI-Polri

    PEKANBARU (CAKAPLAH) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Riau, Jumat (19/06/2026).Dalam aksi tersebut, HMI Pekanbaru menya

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:20

    Bawaslu Riau Konsolidasikan Demokrasi dengan Parpol, PAN Jadi Kunjungan Perdana

    PEKANBARU (CAKAPLAH) â€" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memulai langkah konsolidasi demokrasi dengan partai politik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:17

    Aksi Simbolis 'Uang Receh' Jurnalis Riau Disambut Sikap Terbuka Kabid Humas Polda dan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi

    PEKANBARU - Dinamika hubungan kemitraan antara awak media dan kepolisian menemui titik temu melalui ruang dialog tatap muka. Puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menyamp

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:03

    Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil

    PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:00

    Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan

    JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.