Sabtu, 02 Mei 2026
Polres Rohul Ringkus Pelaku Curanmor Di Masjid
Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Minggu, 09 Feb 2020 18:16
Fahrin
ROKAN HULU - Polisi Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, berhasil menangkap diduga pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian Sepada Motor (Curanmor) di Masjid Koto Tinggi Kecamatan Rambah, Jum'at, (31/1/2020).
Pelaku curanmor bernisial LM, 46 tahun, Petani, alamat Desa tingkok Kecamatan Tambusai. Dia ditangkap Tim Opsnal Polres Rokan Hulu di rumahnya, berdasarkan laporan Polisi korban Marwan 28 tahun alamat Tulang Gajah Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.
"Korban' melaporkan bersama saksi-saksinya Emon Alfarizi 24 tahun, Pekerjaan: Ghorim masjid Al Furqoon alamat Desa Koto Tinggi dan Kisan Ginting 24 tahun, pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl.Rambutan Desa Pematang Brangan Kecamatan Rambah," jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui data pers release Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH diterima reporter media ini Minggu, (9/2/2020).
Lanjut Paur Humas Polres Rokan Hulu, pelaku Curanmor ini ditangkap setelah diterima laporan Polisi, dengan kronologi, pada hari Minggu Tanggal 26 Januari 2020 Sekira pukul 01.00 wib, korban Emon Alfarizi dan temannya Kisan Ginting pergi ke masjid Al Furqon Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah melaksanakan sholat sunnat.
Selanjutnya pelapor dan kedua temannya tidur di masjid Al Furqon.sekira pukul 03.30 wib pelapor bangun tidur dan melihat sepeda motor YAMAHA JUPITER Z1 Warna Hitam Oranye BM 4117 UU dengan no Rangka MH3UE1120GJ061947 dan No Mesin E3R5E-0064154 Yang diparkir mereka di teras masjid Al Furqon sudah tidak ada.
Kemudian dilihatnya Handphone miliknya merek OPPO A5s warna hitam dengan simcard 0823 8605 6521 yang diletakannya didekat kepala tempat tidurnya juga telah hilang dan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang di simpan di dompet yang juga diletakannua dekat kepalanya tidur itu, bersamaan handphone milik temannya Kisan Ginting merk OPPO A5s warna hitam juga hilang, sehingga atas kejadian itu dilaporkan di Polsek Rambah.
Setelah laporan diterma oleh
Polsek Rambah, dilakukan pemeriksaan saksi dan dilanjutkan penyelidikan, dan didapat informasi pada hari jum'at tanggal 31 januari 2020 sekira pukul 20.00 wib oleh tim opsnal, bahwa sepeda motor curian di masjid Al Furqon Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah berada di Daerah Setia Baru Kecamatan Tambusai.
Lalu tim opsnal Polres Rohul langsung menuju yang di informasikan daerah Desa Tingkok untuk memastikan dan sekira pukul 21.00 wib tim opsnal menemukan sepeda motor jupiter z hasil curian di masjid Al Furqon Desa Koto Tinggi dari seorang pria yang mengaku bernama Syawaludin alias Syawal.
Dari inttrogasi Polisi di ketahui Syawaludin membeli motor tersebut dari pelaku bernisial LM dengan harga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan baru di bayar sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan di bayarkan seminggu kemudian.
"Dan dari keterangan Syawaludin, dia yakin membeli sepeda motor tersebut karena pelaku LM meyakinkannya bahwa, Dia LM red membeli motor tersebut dari orang lain dengan memperlihatkan bpkb dan stnk sepeda motor tersebut, akan tetapi tidak ada kwitansi pembelian dari orang lain kepada pelaku LM tersebut," kata Ipda Feri.
Selain itu, menurut keterangan Syawaludin, kata Ipda Feri, pelaku juga melakukan pembelaan dengan mengatakan membeli dari orang lain hanya saja dianya tidak sanggup membuktikan telah membeli motor dan menjualnya tersebut kemudian tim opsnal meminta bantuan Syawaludin pembeli red. untuk menunjukan rumah dari pelaku LM.
Kemudian sekira pukul 22.00 wib tim opsnal mengamankan pelaku dan dari hasil introgasi bahwa benar Pelaku menjual motor tersebut kepada sdr. Syawaludin alias Syawal.
Kemudian pelaku dan barang bukti
1 unit sepeda motor merk yamaha jupiter Z, Stnk SPM yamaha jupiter Z BM 4117 UU dan BPKB SPM yamaha jupiter z BM 4117 UU a.n. WARISMAN.
"Kini pelaku sudah di amankan di Rumah Tahanan Polres Rokan Hulu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.(Fah).
.
komentar Pembaca