Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohul Siap Terapkan Sistem e-Tilang Bagi Pelanggar Lalin

Polres Rohul Siap Terapkan Sistem e-Tilang Bagi Pelanggar Lalin

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Jumat, 16 Des 2016 18:15
Fahrin Waruwu
Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto SIK MH, Kajari Rohul, Syafiruddin SH, MH, perwakilan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, kepala BRI Pasir Pengaraian, Kepala UPT Dispenda Riau, Zulkafli, Kasat Lantas AKP Dasmaliki dan jajaran Satlantas lainnya saat lau
ROKANHULU - Jajaran Polres Rokan Hulu siap untuk mengikuti program dari Mabes Polri terkait aplikasi e-tilang. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya launcing Penggunaan Aplikasi Elektronik Tilang (e-Tilang) di aula Polres Rohul, Kamis (16/12/2016).

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto SIK MH, Kajari Rohul, Syafiruddin SH, MH, perwakilan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, kepala BRI Pasir Pengaraian, Kepala UPT Dispenda Riau, Zulkafli, Kasat Lantas AKP Dasmaliki dan jajaran Satlantas lainnya.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, secara keseluruhan Polres Rohul siap menerapkan sistem tersebut. "Kami akan memperbanyak sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan adanya penerapan aplikasi e-Tilang ini," ungkapnya.

Kapolres mengaku sangat mendukung program ini. Alasannya, karena e-tilang ini dapat meminimalisir angka pungutan liar (pungli). Selain itu, juga mencegah aksi suap terhadap polisi, memutus birokrasi dan aksi calo.

"Jadi sistemnnya semua online. Nanti, petugas penilang akan menginput data di aplikasi e-tilang. Jadi bisa meminimalisir terjadinya pungli," terangnya.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Dasmaliki melalui Kanit Regiden, IPTU Rudi Sudaryono Samosir mengaku praktek dilapangan nanti apabila masyarakat melakukan pelanggaran, petugas dilapangan akan menyuruh masyarakat untuk memilih, apakah ingin memakai e-Tilang atau secara manual.

"Nanti masyarakat dapat memilih, apakah mau pakai e-Tilang atau secara manual, kalau pakai e-Tilang maka pelanggar akan diberikan kartu tilang berwarna biru, yang artinya pelanggar mengakui kesalahannya," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan IPTU Rudi, kalau masyarakat memilih tilang secara manual, akan diberikan surat tilang berwarna merah, yang artinya pelanggar harus mengikuti persidangan terlebih dahulu dan baru membayar denda tilang yang dikenakan.

"Selain mencegah pungli, penerapan e-Tilang ini sebenarnya untuk mempermudah kepada masyarakat untuk tidak harus menunggu lama dan repot-repot antri di persidangan untuk membayar denda tilang," pungkasnya. (fah)
Berita Terkait
  • Kamis, 05 Des 2019 01:04

    Modal Tarigan Diduga Sebar "Hoax" Soal Perceraian EP Dengan Suaminya

    MEDAN | Lagi Lagi , Modal (MT) menjadi Sorotan Sejumlah Media , Kemarean soal tudingan dugaan perselingkuhan nya dengan seorang wanita inisial EP . Namun kali ini , MT kembali di Flow Up ke

  • Rabu, 04 Des 2019 20:28

    Ustaz Abdul Somad Gugat Cerai Istrinya

    PEKANBARU-Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) menggugat cerai istrinya. Istri UAS, Mellya Juniarti, membenarkan gugatan cerai dari suaminya. Dilansir dari detik.com, Informasi ini dibenarkan istri UAS, M

  • Rabu, 04 Des 2019 18:58

    ITA Riau Akan Buka Wisata Alam Di Kampar

    PEKANBARU - Ikatan Trail Adventure (ITA) Riau, akan membuka Wisata Alam Riau Dua (WAR2) dengan seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) se-Provinsi Riau. Acara akan digelar, Minggu (8/12) mendatang t

  • Rabu, 04 Des 2019 18:52

    Polsek Rokan IV Koto Lakukan Pencari Balita Yang Hanyut

    ROKAN HULU - Polisi Sektor (Polsek) Rokan IV Koto Resort Rokan Hulu turun langsung membantu mencari seorang anak laki-laki yang Hanyut saat mandi sambil mencari ikan dengan menggunakan Tangkuo (Alat p

  • Rabu, 04 Des 2019 17:40

    Wartawan Pelalawan Berduka, Supendi Wafat

    PELALAWAN-Kepergian Wartawan Haluan Riau, Supendi  memberikan duka yang mendalam bagi insan Pers kususnya  di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Supendi  berpulang di usianya yang ke 39

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.