Polresta Pekanbaru Kembali Amankan Satu Pengedar Sabu
Senin, 21 Des 2015 15:23
Tertangkapnya DT, bermula dari informasi masyarakat disekitar rumahnya yang mengatakan jika rumah tersangka kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Lantas, petugas melakukan penyelidikan melalui metode undercover buy dan memesan satu paket kecil sabu kepada tersangka.
"Dari informasi yang kita dapatkan, langsung kita turunkan anggota yang menyamar sebagai pembeli untuk memesan satu paket kecil sabu dan ternyata tersangka menyanggupinya," ujar Kepala Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Senin (21/12).
Menurut Iwan, usai melakukan pemesanan, tersangka menyepakati untuk melakukan transaksi di kediamannya Jalan Cendrawasih, Kecamatan Bukit Raya dan sekitar pukul 18.30 WIB, anggota yang menyamar segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Di TKP, tersangka memperlihatkan barang bukti sesuai dengan pesanan, setelah dipastikan kita langsung meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti sabu tersebut," kata Iwan.
Ia menjelaskan, usai diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka. "Kita langsung lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan satu kantong besar sabu serta dua buah bong yang baru saja digunakan tersangka bersama seorang rekannya," jelasnya.
Dilanjutkannya, ketika proses penggerebekan di TKP, seorang tersangka berhasil melarikan diri. Pasalnya, saat melakukan penggerebekan, tersangka DT berusaha melawan petugas dan kemungkinan diketahui oleh rekannya yang berada didalam rumah dan langsung melarikan diri.
"Saat kita coba kejar, petugas kesulitan masuk kedalam rumah karena pintu dan jendela rumah tersangka dilengkapi terali hingga menghambat petugas dalam melakukan penggerebekan didalam rumah tersangka," ucapnya.
Terkait dengan tertangkapnya tersangka DT, Kasat menguraikan, jika saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka DT untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lanjutan dan mengungkap keberadaan rekannya MS yang berhasil melarikan diri.
"Saat ini tersangka DT sudah kita amankan berikut satu kantong besar dan satu paket kecil sabu seberat 25 gram dengan total Rp45 juta, sekarang masih menjalani pengembangan lanjutan untuk mencari tahu keberadaan rekannya MS yang sudah ditetapkan sebagai DPO," urai Kasat.
Terhadap tersangka DT dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatng Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(hrc)
Asyik Foto Usai Ujian, Mahasiswi UNP Padang Terkapar Kena Peluru Nyasar
PADANG-Momen kebahagiaan usai kelulusan ujian di lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) berubah mencekam dalam sekejap. Dua orang mendadak terkapar akibat hantaman peluru nyasar di lapangan gedung
Polsek Tanah Putih Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla
TANAH PUTIH-Tim gabungan yang terdiri dari personel Polri, TNI, BPBD, DLHK, Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat kepenghuluan, dan unsur terkait lainnya melaksanakan kegiatan pemadaman serta pending
Diduga Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Bangunan dan Pagar Eks Kantor IPDN di Rohil
TANAHPUTIH-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir menangani kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit mobil truk Mitsubishi Tronton BK 8647 GF di Jalan Lintas Riauâ€
Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan, Satlantas Polres Inhu Launching Buku CETAR Green Policing
RENGAT-Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan karakter anak sekaligus upaya menanamkan kesadaran menjaga lingkungan sejak usia dini, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) l
Awalnya Pacaran, Pria di Ujung Batu Rohul Ini Diciduk Karena Dituduh Curas ke Mantan
PASIR PENGARAIAN-Seorang pria di Ujung Batu, Rohul harus meringkuk di dalam penjara karena diduga melakukan pencurian disertai kekerasan (Curat) pada mantan pacarnya.Pria tersebut berinisial AKL. Ia d