Jumat, 15 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Kuantan Mudik Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Terduga Pelaku Diamankan Bersama 180 Jeriken

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Terduga Pelaku Diamankan Bersama 180 Jeriken

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 15 Mei 2026 10:07
TELUKKUANTAN-Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Kamis (14/5/2026) dini hari. 


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar-butar SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal.


Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. 


Akhirnya, di Jalan Lintas Riauâ€"Sumbar, kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, polisi menemukan satu unit truck warna kuning bernomor polisi BM 90xx ML diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 180 jeriken yang diduga berisikan solar subsidi. Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut kemudian diamankan. Masing-masing berinisial FWP (20) dan MYR (24), warga Kabupaten Rokan Hulu.


"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa solar tersebut akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi," jelas Kapolsek Kuantan Mudik, Riduan Butar-butar, Jumat (15/5/2026). 


Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil truck, 180 jeriken berisi solar, satu lembar STNK, serta dua unit telepon genggam.


Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


"Ancaman pidana terhadap pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.


Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.


"Kami mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,(riauposjawapos).
Sumber: https://riaupos.jawapos.com/kuansing/2605150018/polsek-kuantan-mudik-ungkap-dugaan-penyelewengan-solar-subsidi-dua-terduga-pelaku-diamankan-bersama-180-jeriken?page=1

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.