Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pencuri Mobil

Hukrim

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pencuri Mobil

Laporan : Fahrin Waruwu
Selasa, 18 Des 2018 14:15
Foto pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi
ROKANHULU  - Diduga pelaku pencurian Mobil Toyota Kijang Super dengan Plat Nomor Polisi BM 1412 FL milik Syafriyanto (41) warga desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu ditangkap Polisi Sektor Rokan IV Koto.

Peristiwa raibnya mobil Kijang Super milik Syafriyanto tersebut, pada Hari Jumat Tanggal 24 Agustus 2018 sekira pukul 02.00 Wib, pada saat itu mobil sedang di parkir di teras rumahnya atau depan tokonya di Rokan Timur.

Syafriyanto yang menduga mobilnya dicuri orang lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Rokan IV Koto dengan Laporan Polisi nomor : LP / 19 / VIII/ 2018/Polda Riau.Res Rohul .Sek Rokan IV Koto tgl 24 Agustus 2018.

Pihak kepolisian Resor Rokan IV Koto terus menggali informasi dengan meminta keterangan saksi saksi, namun pada awalnya belum ada titik terang yang mengarah menunjuk ke pelaku.

Berkat kegigihan dan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Desa Rokan Timur R.H Pane, mendapat informasi dan menemui titik terang, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto beserta anggota Reskrim melaporkan hal tersebut ke Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Rusmizahelpi SH.

Kapolres Rokan hulu AKBP Muhamad Hasyim Risahondua SIK. MH, melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH membenarkan bahwa Anggota Reskrim Polsek Rokan IV Koto telah mengamankan tersangka pelaku pencurian 1 unit Mobil Kijang Super yang berinisial SH (27) pekerjaan Sopir yang tercatat sebagai warga Desa Rokan Timur.

Tersangka SH diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Jumat 14 Desember 2018 sekira pukul 01:30 WIB di Desa Rokan Timur.

Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa dirinya telah mengambil mobil kijang super warna abu abu tersebut dan telah dijual di daerah Rantau Prapat Sumatra Utara kepada orang tak dikenal seharga 10 juta rupiah.

Sebelumnya pelaku telah meminjam untuk menduplikasi kunci kontak mobil tersebut dan mengcopy STNK, Setelah itu kunci dan STNK copyan diserahkan kepada pembeli, lalu kunci dan STNK dikembalikan namun diletakan di atas jerigen terus ditutupi kain untuk mengelabui korban. (fah)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.