Pukul Pelajar 7 Tahun Lalu, Oknum Guru Disidangkan. Hakim Tak Lengkap, Sidang Terpaksa Ditunda
Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 06 Okt 2015 14:59
UJUNGTANJUNG - Perkara pemukulan terhadap pelajar atas nama M. Yohaldi (11) oleh oknum guru yang terjadi pada tahun 2008 lalu, baru sampai di Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil di Ujungtanjung. Namun sayang, 7 tahun menunggu, saat akan disidangkan, hakim pula yang tidak lengkap, sehingga sidang ditunda.
Sidang terhadap terdakwa oknum guru atas nama Abu Hasan, yang merupakan guru SD 004 saat itu ( sekarang SD 002) Keluharahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil digelar pada Senin (5/10) sekira pukul 15.30 Wib, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi terpaksa dituda lagi, dengan alasan majlis hakim tidak lengkap.
Sidang itu diketua oleh hakim ketua, Sutarno SH MH didampingi hakim anggota Andry Eswin SH MH dengan Panitera Esra SH. Sementara bertindak selaku JPU, Andreas Tarigan SH.
Terdakwa Abu Hasan yang dihadirkan di persidangan menggunakan baju rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Rohil didampingi Penasehat Hukum ( PH ) Bimantara Prima Adi Cipta SH dari tim Penasehat Hukum Cutra Andika SH.
Sebelum sidang dimulai, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat. Terdakwa menjawab, bahwa ia dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan. Selanjutnya, Hakim Ketua Sutarno SH MH, mengatakan kepada terdakwa, kepada PH, dan juga kepada JPU bahwa sidang itu tidak bisa dilanjutkan karena salah satu hakim anggota tidak bisa hadir ( berhalangan.red ).
Sebelum sidang penundaan itu ditutup, hakim menanyakan kepada terdakwa, tentang apa permintaan terdakwa. Terdakwa tidak menjawab, namun PH terdakwa, Bimantara Prima Adi Cipta SH meminta kepada hakim agar bisa menangguhkan penahanan terhadap klienya itu. Dengan alasan, klienya itu sangat dibutuhkan sekolah sebagai tenaga pendidik.
Mendengar itu, hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menerima permintaan dari PH terdakwa. Sebab, menurutnya, sidang yang digelar ini menjadi tanda tanya besar oleh pihaknya. "Perkara ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, kendati masalah sepele. Namun, kenapa kejadian pada 2008 lalu, baru sampai sekarang di Pengadilan Negeri Rohil ini," tanyanya.
Namun demikian, lanjut Sutarno. Permintaan PH akan menjadi pertimbangan nanti oleh pihaknya. "Untuk sekarang belum bisa kita kabulkan permintaan itu, dan sekarang terdakwa harus tetap berada dalam tahanan," ujarnya.
Setelah itu, hakim menutup sidang itu, dan akan dilanjutkan pada Senin (12/10) mendatang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU dan mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan korban. "Sidang kita lanjutkan minggu depan," pungkas Sutarno SH MH sambil mengetuk palu, tanda ditutupnya sidang.
Informasi dirangkum Spiritriau.com dari orangtua korban, Mansyurdin (55) Bahwa anaknya, M Yuhaldi (11) saat pada 2008 lalu duduk di kelas 2 SDN 002 ( sekarang SDN 004) di Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Rohil. Dijelaskanya, karena ananknya tidak dapat membawa tanaman yang berakar serabut lalu kepala anaknya di adukan dengan kepala Bambang ( saksi ), dan dipukul dengan kayu meteran panjang oleh terdakwa. Sehingga anaknya pingsan, kemudian korban sampai saat ini menagalami sakit di bagian kepala.
"Atas kejadian itu, kami saat itu melaporkan ke Polsek Kubu, namun heranya pelaku tidak ditahan juga," katanya. Selanjutnya, ia juga melaporkan ke komisi perlidungan anak. "Nah, baru pada 15 September 2015 lalulah, perkara ini naik, dan jaksa melakukan penahanan terhadap pelaku," katanya.
Setelah itu, hakim menutup sidang itu, dan akan dilanjutkan pada Senin (12/10) mendatang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU dan mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan korban. "Sidang kita lanjutkan minggu depan," pungkas Sutarno SH MH sambil mengetuk palu, tanda ditutupnya sidang.
"Atas kejadian itu, kami saat itu melaporkan ke Polsek Kubu, namun heranya pelaku tidak ditahan juga," katanya. Selanjutnya, ia juga melaporkan ke komisi perlidungan anak. "Nah, baru pada 15 September 2015 lalulah, perkara ini naik, dan jaksa melakukan penahanan terhadap pelaku," katanya.
Diterangkanya lagi, bahwa saat ini anaknya tidak mau sekolah lagi, karena sangat trauma atas kejadian itu. "Kalau sekolah, kemungkinan anak saya ini sudah duduk di kelasa 2 SMA," imbuhnya. Dia juga mengatakan, pernah mencoba melakukan perdamaian dengan pelaku secara kekeluargaan. Namun, pelaku tidak mau mengganti rugi biaya perobatan anaknya yang pernah ia bawa berobat sampai ke Rumah Sakit ( RS ) Singapura.
"Saya bersyukur sekali kasus ini sampai di Pengadilan Negeri Rohil ini, dan tentunya saya bersama keluarga berharap, hakim dapat menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatanya," harap Mansyurdin.
Sementara itu, JPU Andreas Tarigan SH mengatakan, bahwa yang melakukan penahanan terhadap terdakwa yaitu adalah pihak Kejaksaan Negeri Rohil. "Ya, kami yang menahan terdakwa, dan kita lanjutkan sampai ke PN Rohil ini," terangnya. Dijelaskanya, pihaknya mengenakan dakwaan kepada terdakwa dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak. "Terdakwa bisa terancam hukuman 5 tahun penjara," kata Andreas. Menurutnya, pada saat kejadian itu, terdakwa merupakan guru honorer. "Sekarang kemungkinan sudah PNS," imbuhnya. Ditegaskanya, bahwa pihaknya tidak memperamasalahkan Honor atau PNS terdakwa. Namun, perbuatan terdakwa wajib kita proses sesuai hukum berlaku," pungkas Andreas Tarigan SH.( Anggi.sng)
Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?
JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok
Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?
BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s
Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya
JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan
AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas
JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga
Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T