Hukrim
Ruang Sidang PN Rohil Dipenuhi Pengunjuk Rasa Keluarga Terdakwa Zailani
Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 18 Jan 2017 09:33
Namun sempat terjadi perdebatan antara pengunjuk rasa dengan pihak Kepolisian Polres Rohil yang mengamankan unjuk rasa saat itu, pihak kepolisian meminta pengunjuk rasa hanya diijinkan 10 orang perwakilan yang diperbolehkan mengikuti masuk dalam ruang persidangan.
Setelah terjadi negoisasi antara pihak Kepolisian dan pihak pengadilan , akhirnya melalui Ketua Pengadilan Negeri Rohil Aswir SH yang langsung menjumpai pihak pengunjuk rasa , yang sempat ditahan di pintu masuk Pengadilan ,akhirnya mengizinkan pengunjuk rasa masuk dan menyaksikan persidangan , dengan perjanjian mentaati seluruh peraturan yang ada dalam persidangan.
Sidang yang dimulai pada pukul 18.20 wib dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH dengan dua anggotanya Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa H. Zailani dalam ruang sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Penasehat Hukum atas tanggapan Penuntut umum terkait eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum dalam sidang sebelumya .
Terdakwa H.Zailani Sianturi sebelumnya didakwa oleh penuntut umum telah melakukan Tindak pidana pasal 372 dan 378 terkait penipuan dan penggelapan atas transaksi pembelian pupuk organik milik Ir.Suyono warga Medan ( Sumut), yang mana menurut penasehat hukum terdakwa bahwa pupuk tersebut adalah palsu sehingga terdakwa tidak mau membayar pupuk tersebut kepada Ir. Suyono.
Pantauan Spiritriau.com dalam ruang sidang yang dipenuhi oleh pengunjuk rasa keluarga terdakwa yang ingin mendengarkan dan melihat persidangan. terlihat juga dihadiri oleh dua orang staf anggota Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Pekanbaru .
Diketahui, ternyata kedangan staf Komisi Yudisial RI Penghubung wilayah Riau itu melakukan pemantauan terhadap sidang itu dikarenakan adanya laporan yang masuk ke Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan.
Tampak Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Zailani Sianturi, Taman Karya Purba SH MH dan Tio Siregar SH secara bergantian membacakan tanggapannya sebanyak empat lembar tersebut.
Penasehat Hukum dalam tanggapannya bahwa JPU secara keliru mengutip pendapat Osman Simanjuntak SH yang menyatakan putusan praperadilan sama dengan putusan yang bersifat Qustion Pre Judicielle Au Jugement sebagaimana diatur dalam pasal 81 KUHAP adalah menangguhkan pemeriksaan menunggu putusan hakim perdata mengenai persengketaannya.
Sedangkan kekeliruan JPU tersebut dalam praperadilan a quo yang diputuskan bukan tentang adanya sengketa keperdataan, melainkan tidak sahnya penetapan terdakwa sebagai tersangka terkait tidak adanya bukti permulaan, bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Sehingga Penasehat Hukum menaruh harapan kepada Majelis Hakim kiranya materi duplik yang disampaikan itu agar dijadikan pertimbangan Hakim ketika menerapkan hukum atas fakta yang diungkap dalam nota keberatan Tim PH tanggal 3 Januari itu. Sehingga putusan sela nantinya benar-benar objektif dan sesuai rasa keadilan.
Diakhir persidangan Penasehat Hukum terlihat juga mengajukan kepada majelis Hakim,terkait permohonan pengalihan penahanan terdakwa secara tertulis , dan Majelis Hakim akan menpertimbangkan permohonan itu pada sidang satu minggu kedepan dalam agenda Putusan Sela , dan Hakim menutup sidang.(asg)
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke