Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Saksi Ahli Kebakaran Dari IPB Sebut Kebakaran Dilahan PT.JJP Ada Pembiaran

Sidang Saksi Ahli PT. JATIM

Saksi Ahli Kebakaran Dari IPB Sebut Kebakaran Dilahan PT.JJP Ada Pembiaran

Laporan: Anggi Sinaga
Senin, 05 Des 2016 16:31
Saksi ahli saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
UJUNGTANJUNG - Terkait adanya  dugaan tindak pidana Kebakaran Lahan pada tahun 2013 dilokasi  PT. Jatim Jaya Perkasa ( JJP) yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa sawit yang berada di Kecamatan Kububabusalam Kabupaten Rohil Riau, kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir senin (5/12) sekitar pukul 10.wib  mendengarkan keterangan Ahli Prof. Dr. Bambang Heru sebagai Ahli Kebakaran dari Institut Pertanian Bogor( IPB) .

Bahwa  PT. JJP sebagai sebagai Terdakwa dalam hal ini diwakili oleh Direksinya Halim Gozali dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan dakwaan JPU Kejari Rokan Hilir Sobirin Binzar SH dan Endra Andre SH terbukti melakukan tindak pidana pasal 98,pasal 99, pasal 108  jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Kerusakan  Lingkungan Hidup.

Sebelum saksi Ahli memberikan Pendapatnya di persidangan  Ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH MH dengan dua anggotanya Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH dengan Panitera Pengganti Richa Rionita Meilani Simbolon SH.mengambil sumpah Saksi Ahli Prof.Dr. Bambang Heru.

Saksi Ahli Prof.Dr. Bambang Heru yang mendapat rekomendasi dari KLH  untuk melakukan penelitian sebab akibat kebakaran pada 6 november 2013 menjelaskan  pernah turun ke lokasi PT. JJP di Kububabusalam untuk memastikan adanya kebakaran.

Dalam keterangan saksi Ahli di persidangan bahwa saksi ahli mengetahui adanya beberapa titik panas (Hot Spot) dilokasi PT. JJP berdasarkan bukti satelit. " Selanjutnya saya bersama tim melakukan pengambilan sample pada 10 titik dari lahan kebakaran  dan satu titik  dari lahan yang tidak terbakar, semple yang diambil berupa arang yang terbakar ( abu) dan tanah yang terbakar, dan jenis tumbuhan yg terbakar.
Selanjutnya Sample tersebut  dibawa ke Laboratorium IPB ( institut Pertanian Bogor)," ujar Bambang Heru.

Menurut Bambang Heru setelah mempelajari, meneliti dan menganalisa bukti bukti dan hasil sample, ia menyimpulkan telah terjadi pembiaran terjadinya kebakaran oleh pihak Perusahaaan karena ulah manusia bukan karena faktor Alam.

Hal ini Bambang Heru memberikan  alasan bahwa bukti bukti serta penelitian yang dilakukan secara konperensif berdasarkan serangkaian kajian dari seluruh bukti bukti yang ada dilapangan.

Salah satunya dijelaskan, pada tahun 2014 Tim Audit Kepatutan terhadap seluruh corpoorasi / perusahaan di Indonesia yang di bentuk oleh Presiden saat itu menilai bahwa PT. JJP terkait sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki oleh pihak perusahaan tidak memenuhi standar.

" Seperti Menara Api, mesin pemadam , tata kelola air, serta personil petugas pemadam , tidak menenuhi prinsip standar kepatutan dan kehatihatian, " ungkapnya.

Hal yang mengejutkan lagi dikatakan saksi Ahli bahwa semenjak berdirinya perusahaan PT. JJP, baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. JJP semenjak 5 september 2014 lalu. .

" Artinya selama itu PT. JJP melakukan kegiatan perkebunan ilegal " tegasnya dan menyampaikan bahwa di dalam IUP itu pihak PT. JJP sudah berjanji akan mematuhi peraturan perundang undangan terkait perkebunan .

Diungkapkannya lagi, dalam kasus gugatan perdata KLH terhadap  PT.JJP dalam peta Lokasi ada nama blok S dan T pada tahun 2016 saat sidang lapangan peta dan nama blok S dan T sudah tidak ada lagi , " kasus perdata itu saat ini dalam proses Kasasi, " jelas Bambang Heru.

Menurut saksi Bambang Heru alasan pihak PT.JJP bahwa kebakaran berawal dari lahan masyarakat hingga merambat kelahan PT. JJP menurut saksi ahli tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Menurutnya masyarakat yang mana?, jelasnya kepada Hakim. Dijelaskannya suatu badan coorperasi tidak hanya bertanggung jawab kepada lingkungannya saja, tapi wajib juga menjaga lingkungan sekitarnya.

Diakhir keterangannya saksi Ahli Kebakaran dari IPB Prof.Dr. Bambang Heru memberikan Statemen terakhir bahwa menurutnya niat baik perusahaaan dalam menjaga kerusakan lingkungan tidak ada. (asg)


Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.