Humas Polres Rohul
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi
ROKANHULU - Dalam satu hari
Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) amankan dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan data yang diterima spiritriau.com Rabu, (7/2) disampaikan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono,SH membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa 6/2 di Pinggir jalan di Dusun Kukun Desa Tandun Kecamatan Tandun dan di wilayah Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atas pengembangan kasus sebelumnya.
Kedua pelaku sudah ditetepkan sebagai tersangka masing-masing bernisial NF (19) seorang kernet Mobil, warga Dusun Kukun Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul dan SB (19) seorang Buruh warga Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti, 2 paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening berat kotor 0,40 gram, 2 Unit HP merek Strawberry lipat warna hitam dan merah, 1 buah kaca pirek dan 1 jarum atau sumbu kompor.
Ipda Nana Pujiono menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan karena sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Shabu di Dusun Kukun Desa Tandun Kecamatan Tandun.
Sehingga pada hari Selasa 06 Februari 2018, Kasat narkoba AKP Dasril SH memerintah 1 Tim Anggota Satuan Narkoba untuk melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (under cover buy) dan akhinya disepakati transaksi dilakukan di salah satu warung di Dusun Kukun Desa Tandun.
Lalu, sekira pukul 16.00.Wib, datang seseorang laki - laki ke tempat yang telah disepakati dan saat itu anggota yang sudah menyebar langsung menangkapnya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga Shabu 2 paket yang dibungkus dengan plastik bening disimpan di dalam kotak rokok merek Umild warna abu - abu, 1 ( satu ) buah handpone merek strauberry lipat warna hitam.
Dari pengakuannya saat diintrograsi terhadap YS bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh dari SB yang tinggal di Desa Talang Danto RT 001 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan keterangan sebelumnya NF yang sudah ditangkap.
Atas kordinasi Sat Narkoba dengan Kapolsek Tandun AKP Nurman, SH. MH untuk meminta bantuan dikarenakan berbatasan dengan wilayah Polsek Tandun sekira pukul 18.20 wib dilakukan pancingan dengan cara memesan kembali oleh NF kepada SB, sesampainya di Desa Talang Danto anggota Sat Narkoba beserta Kapolsek Tandun melakukan penangkapan di tempat yang telah disepakati di depan rumah tersangka sendiri dan dari penggeledahan badan juga ditemukan barang bukti.
Dari hasil instrograsi terhadap SB bahwa Narkotika diperolehnya dari abang kandungnya yang bernama KD yang tinggal tidak jauh di rumah SB, namun setelah dilakukan pencarian sampai pukul 23.00.Wib KD tidak ditemukan.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rohul guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya. (fah).
Hukrim