Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Satu dari 7 Pelaku Narkotika yang Dibekuk Opsnal Polsek Mandau Polisi Aktif di Dumai

Satu dari 7 Pelaku Narkotika yang Dibekuk Opsnal Polsek Mandau Polisi Aktif di Dumai

Laporan : Erwin Fernando Nababan
Rabu, 21 Nov 2018 22:18
Istimewa
Kapolres Bengkalis Gelar Perss Release Penangkapan 7 (Tujuh) Tersangka Pelaku Narkotika. Satu Diantaranya Adalah Oknum Anggota Polri. (21/11/2018).
BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto Sik dengan didampingi langsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo Sik, Rabu siang 21 November 2018, menggelar kegiatan Perss Release terkait penangkapan 7 (tujuh) orang tersangka pelaku Narkotika oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Senin, 19 November 2018 lalu. Yang mana seorang dari tujuh tersangka tersebut, adalah seorang anggota oknum Polri yang bertugas di wilayah Kota Dumai. 

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Yusuf Rahmanto Sik menyampaikan bahwa ketujuh tersangka pelaku Narkotika yang terdiri dari 4 (empat) orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 (tiga) orangnya berjenis kelamin perempuan tersebut berhasil diamankan Tim Opsnal Mandau pada hari Senin 19 November 2018 sekira pukul.04.20 Wib di dalam sebuah rumah pribadi yang beralamat di jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Adapun ke 7 (tujuh) orang diduga tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut yakni SF (48) warga jalan Pertanian Ujung gang Merauke No.08 Jaya Mukti Kecamatan Ratu Sima Kota Dumai. IG (34) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. SR (40) warga jalan Kamboja gang Melati Dumai Kota. BG (33) yang merupakan anggota Polri yang beralamat di jalan Raya Bukit Timah No.41 km.07 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota  Dumai. Dan yang identitas 3 (tiga) orang perempuan yakni, WW (21) warga jalan Lumba-lumba Purnama Kota Dumai. NS (45) warga jalan Kamboja gang Melati No.10 Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Dan EP (32) warga jalan Pepaya Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Dalam keterangan perss releasenya, AKBP Yusuf juga mempaparkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Mandau disaat melakukan penangkapan tersebut. Diantaranya, Narkotika jenis shabu-shabu dalam kemasan 1 kilogram yang sudah dipecah. Namun setelah di cek berat bersihnya sejumlah 838,46 gram dengan nilai rupiah lebih kurang Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Narkotika jenis pil extacy sebanyak 54 (lima puluh empat) Butir dengan nilai sekitar Rp 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah). Narkotika jenis Daun Ganja Kering sebanyak, 21,2 gram. Uang tunai keseluruhan Rp.20.717.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah). Sisa uang di rekening milik tersangka SF sebanyak Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), namun transaksi direkening kurun waktu 2017-2018 berkisar ratusan juta. 6 (enam) buah timbangan digital. 1(satu) unit mobil Toyota sienta warna Orange BM 1501 RQ. 1 ( satu) buah gulungan alumunium foil. 13 (tiga belas) unit handpone berbagai jenis. 1 (satu) buah kotak jam merek elexander christie. 65 (enam puluh lima) buah kaca pirek. Dan 2 (dua) buah bong (alat isap).

Selain mempaparkan tersangka dan barang buktinya, Kapolres Bengkalis juga menyampaikan kronologis awal penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo Sik.

Sebelumnya Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian selama 2 (dua) minggu di lokasi yang menjadi sasaran. Setelah beberapa Informasi akurat dan hasil penyelidikan, dan pada hari Senin 19 November 2018 pukul. 04.20 wib, Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan di rumah yang sudah menjadi target. 

Pada saat dilakukan penggerebekan, tim menemui 7 (tujuh) orang, yakni 4 (empat) orang jenis kelamin laki-laki dan 3 (tiga) orang jenis kelamin perempuan sedang melaksanakan pesta Narkotika jenis shabu-shabu. Dan beberapa saar kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti. Keseluruhan barang bukti ditemukan di dalam rumah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.

Masih terang AKBP Yusuf Rahmanto Sik, disaat dilakukan interogasi kepada tersangka SF, tersangka SF ternyata sudah 7 (tujuh) kali diproses dalam perkara Narkotika. Dan SF juga menyampaikan bahwa pemasok barang atas nama NPC (DPO), yang merupakan warga Negara Malaysia.

"Informasinya mereka (tersangka SF dan NPC) berkenalan lewat tersangka A. Dan A - lah yang mengenalkan SF dengan NPC. Dan berdasarakan keterangan tersangka, bahwa mereka bertransaksi setelah SF mentransfer sejumlah uang ke NPC. Kemudian barang diantar ke daerah Pelintung-Dumai, dan diletakkan di pinggir jalan. Kemudian SF mengambil barang di tepi jalan tersebut. Jelasnya transaksi SF tidak bertemu langsung dengan NPC (DPO). Dan atas kejadian tersebut, para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman mati, penjara seumur hidup, kurungan penjara paling lama 20 tahun paling singkat 6 tahun. Serta denda maksial Rp.8 Milyar, dan minimal Rp. 800 juta, "tutup AKBP Yusuf Rahmanto Sik. (win)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.