Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sedang Bongkar Muat, 2 Pelaku Illog di Inhil Ditangkap

Sedang Bongkar Muat, 2 Pelaku Illog di Inhil Ditangkap

Laporan : Aditya Prahara
Minggu, 15 Jan 2017 18:00
Humas Polres Inhil
Kayu olahan yang berhasil diamankan Polres Inhil
TEMBILAHAN - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil, berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku illegal logging di jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Sabtu (14/01/17) sekira pukul 08.30 Wib yang lalu.

Kedua pelaku yang diamankan masing - masing berinisial U (42) dan Y (32) yang merupakan warga  jalan Pekan Arba.

Kedua tersangka diamankan setelah tertangkap tangan sedang melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu olahan jenis campuran sebanyak 5m3 di jalan Pekan Arba Ujung.

Dari data yang diperoleh reporter spiritriau.com Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya SH MH mengungkakam bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi terkait adanya kegiatan illegal looging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Tembilahan

"Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH selanjutnya memerintahkan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Kemudian berdasarkan hasil pengecekan ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U. Terhadap kayu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya dan ternyata pelaku tidak memilikinya,"bebernya, Minggu (15/01/17).

Dikatakannya lagi, Kedua pelaku dan barang bukti 5m3 kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick up merk chevrolet diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya.

"Tersangka U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c undang2 RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000,- sedangkan tersangka Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a undang - undang RI No. 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2.500.000.000.-,"jelasnya (dit)
Berita Terkait
  • Kamis, 05 Des 2019 01:04

    Modal Tarigan Diduga Sebar "Hoax" Soal Perceraian EP Dengan Suaminya

    MEDAN | Lagi Lagi , Modal (MT) menjadi Sorotan Sejumlah Media , Kemarean soal tudingan dugaan perselingkuhan nya dengan seorang wanita inisial EP . Namun kali ini , MT kembali di Flow Up ke

  • Rabu, 04 Des 2019 20:28

    Ustaz Abdul Somad Gugat Cerai Istrinya

    PEKANBARU-Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) menggugat cerai istrinya. Istri UAS, Mellya Juniarti, membenarkan gugatan cerai dari suaminya. Dilansir dari detik.com, Informasi ini dibenarkan istri UAS, M

  • Rabu, 04 Des 2019 18:58

    ITA Riau Akan Buka Wisata Alam Di Kampar

    PEKANBARU - Ikatan Trail Adventure (ITA) Riau, akan membuka Wisata Alam Riau Dua (WAR2) dengan seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) se-Provinsi Riau. Acara akan digelar, Minggu (8/12) mendatang t

  • Rabu, 04 Des 2019 18:52

    Polsek Rokan IV Koto Lakukan Pencari Balita Yang Hanyut

    ROKAN HULU - Polisi Sektor (Polsek) Rokan IV Koto Resort Rokan Hulu turun langsung membantu mencari seorang anak laki-laki yang Hanyut saat mandi sambil mencari ikan dengan menggunakan Tangkuo (Alat p

  • Rabu, 04 Des 2019 17:40

    Wartawan Pelalawan Berduka, Supendi Wafat

    PELALAWAN-Kepergian Wartawan Haluan Riau, Supendi  memberikan duka yang mendalam bagi insan Pers kususnya  di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Supendi  berpulang di usianya yang ke 39

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.