Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Selain Merampok, Kawanan Pentol Cs Merupakan Sindikat Curanmor Kelas Kakap

Selain Merampok, Kawanan Pentol Cs Merupakan Sindikat Curanmor Kelas Kakap

Rabu, 05 Agu 2015 08:27
Tri yang merupakan kawanan rampok Pentol Cs saat diamankan Satreskrim Polres Inhu.
RENGAT-Setelah berhasil menangkap Sutriono alias Tri (27) yang merupakan kawanan perampok bersenjata api Pentol Cs, Selasa (4/8/2015) pagi, tim gabungan Polsek dan Polres Indragiri Hulu (Inhu), terus melakukan pengejaran terhadap kawanan perampok sekaligus sindikat pencurian kendaraan bermotor itu.

"Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada, (11/7/2015) silam di Desa Sukamaju, Kecamatan Peranap, dengan korbannya atas nama Supiatun (45). Dan pelaku ditangkap di Dusun Katipo, Desa Pauh Ranap oleh tim gabungan Polsek Peranap dan Polsek Pasir Penyu", ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melali rilis yang disampaikan Humas Polres Inhu, Selasa (4/8/2015).

Dari pengakuan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Peranap asal Pekuncen, Banyumas, Jawa Tengah itu, bahwa dalam menjalankan aksinya, Tri selalu bersama Ripto yang juga merupakan warga Peranap dan Jony warga Lampung.

Selain itu, dalam menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui bahwa dirinya bersama rekannya yang lain selalu beraksi di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 7 kecamatan di Inhu. Bukan hanya sepeda motor, mereka juga mencuri 1 unit cold diesel.

Dalam menjalankan aksinya, Tri dkk bukan hanya mengincar sepeda motor, melainkan juga mobil, baik roda 6 maupun roda 4. Dengan demikian, saat ini Sat Reskrim Polres Inhu, Polsek Peranap dan Polsek Pasir Penyu sedang melakukan pengembangan guna mencari Barang-bukti (BB) serta para pelaku lainya.

Dalam pengungkapan dan pengembangan kasun ini, pelaku yang sudah diamankan dibawa langsung oleh petugas sebagai penunjuk jalan.

Berikut 7 Kecamatan di Inhu dan jumlah TKP Curanmor yang ditunggangi Sutriono alias Tri bersama kawanannya. Yakni di Kecamatan Peranap 7 TKP, Pasir Penyu 22 TKP, Lirik 1 TKP, Rengat Barat 4 TKP, Rengat 3 TKP, Seberida 1 TKP dan Kelayang 3 TKP. (grc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.