Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Seorang Ibu di Kediri Polisikan Anak Kandungnya Sendiri, Apa Alasannya?

Hukrim

Seorang Ibu di Kediri Polisikan Anak Kandungnya Sendiri, Apa Alasannya?

Selasa, 09 Jul 2019 16:15
Detik.com
Yuda Prasetyawan menutup wajahnya tak kuasa menahan malu
KEDIRI - Seorang ibu di Kediri melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Sang ibu kesal karena si anak merampas kalung yang tengah ia kenakan.

Entah apa yang ada di pikiran Yuda Prasetyawan (27), warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Ia nekad merampas kalung perhiasan yang dikenakan ibu kandungnya sendiri, Kasiati (49).

Seperti data yang dihimpun detikcom, awalnya Yuda bermaksud meminjam sepeda motor sang ibu. Namun karena tidak dikasih pinjam, Yuda akhirnya merampas kalung tersebut.

"Awalnya, Yuda ini ingin meminjam sepeda motor milik ibunya. Karena dilarang pelaku merampas kalung milik ibunya saat berada di dapur dan melarikan diri. Bahkan korban yang merupakan ibu kandungnya sempat berteriak maling terhadap anaknya," kata Kapolsek Gampengrejo AKP Mukhlason Selasa, (9/7/2019).

Kasiati tidak meminjamkan motor pada anaknya bukan tanpa alasan. Ia kapok karena Yuda kerap menjual motor dan menghabiskan uang keluarga. Mulai dari menggadaikan surat berharga, sepeda motor hingga perhiasan milik keluarga. Terhitung sudah 6 sepeda motor dijual dan digadaikan oleh pelaku.

Kasiati tak menyangka, sang anak nekad merampas kalung yang sedang ia kenakan. Tanpa berfikir panjang, Kasiati langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gampengrejo.

Tak lama kemudian, Yuda berhasil diamankan beserta barang bukti berupa selembar surat jual beli kalung emas dari sebuah toko di Kediri. Ia telah menjual kalung yang dirampas dari ibunya.

"Orang tua sudah merasa kesal dengan ulah anaknya yang sering bikin ulah dengan menjual dan menggadaikan sepeda motor, urat berharga dan perhiasan. Akhirnya ibu korban melaporkan anaknya ke polisi dan ditahan," imbuh Mukhlason.

Yuda mengaku nekad merampas kalung, surat berharga dan menjual sepeda karena terlilit utang akibat judi bola. Kemudian ia juga butuh uang untuk bersenang-senang seperti karaoke.

"Saya terpaksa, utang saya banyak. Judi bola, dan sisanya untuk senang-senang. Saya menyesal seperti ini," kata Yuda.

Atas perampasan kalung tersebut, korban merasa rugi Rp 3.450.000. Pelaku akan dijerat Pasal 365 Jo 367 KUH Pidana atau pasal 365 KUH Pidana dan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Pencurian dengan kekerasan.


Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 03 Mei 2026 16:50

    May Day, Megawati: Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi dalam Angka Ekonomi

    JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi. Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian ba

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:39

    Ribuan Orang Dievakuasi Setelah Gunung Mayon di Filipina Erupsi

    )JAKARTA �" Ribuan orang telah dievakuasi dari berbagai kota di Provinsi Albay, Filipina, setelah Gunung Mayon meletus pada Sabtu (2/5/2026. Pihak berwenang menyatakan bahwa sedikitnya 52 desa

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:16

    Empat Pelaku Perampokan Maut di Pekanbaru Diringkus di Aceh Tengah dan Binjai

    PEKANBARU  - Pelarian empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang lansia di Kecamatan Rumbai berakhir di tangan polisi. Tim gabungan Resimen Mobil Kejahatan dan Kekera

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:39

    7 Manfaat Rutin Minum Air Lemon Hangat, Bisa Turunkan Risiko Batu Ginjal!

    TUJUH manfaat bisa didapat dari rutin minum air lemon hangat. Bahkan, minum air lemon hangat bisa menurunkan risiko batu ginjal.Minum air lemon hangat sendiri sering jadi kebiasaan

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:37

    Susah Tidur meski Badan Lelah? Biji Pala Ternyata Bisa Bantu Atasi Insomnia Ringan

    TIDUR nyenyak setelah seharian beraktivitas menjadi satu hal yang diinginkan oleh semua orang. Namun terkadang, ada saja kondisi di mana badan sudah lelah namun kamu masih sulit untuk tidur.Konte

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.