Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Seorang Kakek di Bondowoso Tega Memperkosa Cucunya Berusia 9 Tahun

Hukrim

Seorang Kakek di Bondowoso Tega Memperkosa Cucunya Berusia 9 Tahun

Senin, 22 Apr 2019 13:48
Detik.com
Seorang kakek memperkosa keponakannya
BONDOWOSO - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Bondowoso. Seorang kakek berusia 74 tahun diamankan karena mencabuli cucu keponakannya yang berusia 9 tahun.

Kakek yang sudah memiliki 5 cucu ini bernama Nurhasin, warga Kecamatan Curahdami, Bondowoso. Sedangkan korban adalah cucu keponakannya yang masih duduk di kelas 2 SD.

"Pelaku ditangkap warga desa sesaat setelah berbuat. Kemudian diserahkan langsung ke polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowso, AKP Jamal, pada wartawan di kantornya, Jl Veteran, Senin (22/4/2019).

Selain itu, jelas kasat reskrim, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong celana, sebuah baju terusan, serta beberapa barang lainnya. Korban juga langsung dimintakan visum.

"Dia langsung kami tetapkan tersangka. Pelaku bakal kami jerat dengan pasal 81 sub 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang PPA. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegas Jamal.

Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Pelaku langsung dijebloskan ke sel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kendati, pelaku sudah terbilang sudah uzur dan renta.

Informasi yang diperoleh di kepolisian, mula kejadian ini berawal saat saksi Mohamad, warga setempat, hendak mengambil padi yang dijemurnya di bagian belakang sebuah sekolah dasar.

Mendadak, pandangannya tertuju pada pelaku yang terburu-buru mengenakan celananya. Sementara tak jauh dari posisinya tampak seorang bocah tengah menangis dan terlentang tanpa celana.

Merasa curiga, saksi lantas menghampiri keduanya. Ternyata benar. Si bocah diduga habis dicabuli oleh pelaku. Saksi kemudian berteriak dan memanggil warga sekitar.

Awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya. Namun setelah dipaksa dan nyaris jadi sasaran amuk massa, baru pelaku mengaku terus terang. Pelaku kemudian diserahkan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.



Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 23:34

    BREAKING NEWS: Serangan Rudal Iran Hantam Kapal AL AS di Selat Hormuz

    JAKARTA - Sebuah kapal patroli Angkatan Laut (AL) AS dilaporkan telah dihantam oleh dua rudal Iran di dekat Selat Hormuz, menurut laporan kantor berita Fars. Laporan tersebut mengklaim bahwa

  • Senin, 04 Mei 2026 23:32

    Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26

  • Senin, 04 Mei 2026 23:30

    Prabowo Minta Kampus Bentuk Tim Bantu Pemda Selesaikan Masalah di Daerah

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kampus membentuk tim guna membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah. Permasalahan tersebut, antara lain penanganan

  • Senin, 04 Mei 2026 23:27

    Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Ini Alasan Purbaya

    JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil guna mema

  • Senin, 04 Mei 2026 23:24

    Rupiah Makin Melemah Dekati Rp17.400 per Dolar AS

    JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 57 poin atau sekitar 0,33 persen ke level Rp17.394 per dolar AS pada akhir perdagangan Senin (4/5/2026). Rupiah melemah me

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.