Ilustrasi
INHU -Dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat, Aliansi Masyarakat Anti Money Politik (Sikat Monli) Kabupaten Indragiri Hulu, adakan unjuk rasa di depan Polres Inhu dan Kejaksaan Indragiri Hulu,
Senin (17/06/2019).
Unjuk rasa tersebut melibatkan caleg partai Gerindra Nomor Urut 4 atas nama. Hadi Triyas Prananda pada Pemilu 2019.
Berdasarkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke 2 dengan 07-A/SIKATMONLI06/2019, yang di ajukan pada 13/06/2019. Terhadap kasus money politik yang diduga.
Setelah melakukan unjuk rasa di depan Polres Inhu sekitar. 09.00 Wib, kemudian unjuk rasa Sikat Monli disambut baik oleh polres di depan lapangan polres indragiri hulu (inhu).
Kemudian di lanjutakan di Kejaksaan Indragiri Hulu sekitar 10:30 Wib, pihak Kejaksaan menyambut baik kedatangan, para orasi dalam rangka menyampaikan aspirasinya.
Dalam orasinya, Ketua Kordinator Andi Irawan, meminta kepada pihak Kejaksaan agar mengusut tuntas tindak pidana pemilu Money Politik terhadap terlapor Tobrani dan Hadi Triyas Prananda.
" Usut tuntas kasus tersebut, jika di lihat dari kasus pelanggaran tindak pidana pemilu Tahun 2019, pada kasus di partai lain seperti di Partai PPP bisa di usut tuntas dan menetapkan 5 tersangka, namun yang terjadi di kasus pada Money Politik, terlapor Tobrani dan Hadi Triyas Prananda, hanya satu yang di tetapkan tersangka yaitu Tobrani, maka dari itu kita orasi, mempertanyakan perkembangan kasus maney politik kepada kejaksaan yang sudah di limpahkan oleh pihak penyidik Polres Inhu, jangan korbankan rakyat jelata sebagai tersangka," kata Andi Irawan.
Ditambahkan lagi oleh Misriono, pada orasi unjuk rasa dan selaku Pelapor pada kasus dugaan Money Politik pada Partai Gerindra terlapor Tobrani dan Hadi Triyas Prananda, yang di laporkan (22/04/2019) dan diregistrasi oleh Bawaslu Inhu (23/04/2019).
Namun di sini setelah Bawaslu Inhu menindak lanjuti dan memeriksa laporan tersebut akhirnya Bawaslu Inhu meneruskan kasus tersebut ke pihak Polres Inhu dengan nomor registrasi 004/LP/PL/04/05/IV/Kab/2019,(15/05/ 2019).
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Inhu Dedy Risanto, melaporkan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu money politik ke Polres Inhu dengan nomor LP/63/V/2019/RES INHU (18/05/2019).
Akhirnya, setelah pihak Polres Inhu melakukan penyidikan lebih lanjut dan memanggil beberapa saksi, Polres Inhu menetapkan satu tersangka dan melimpahkan berkas pertama ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu untuk di teliti.
"maka dari itu tujuan kita unjuk rasa ini untuk mempertanyakan kasus dugaan pelanggaran pemilu, karena dirinya melaporkan ke pihak Bawaslu dua nama terlahir, kok sesampai di penyidik atas nama Hadi Triyas Prananda, nama tersebut seakan tidak terindikasi, seolah-olah ada permainan dalam penindakan kasus tersebut," kata Misriono.
Disisi lain pihak Kejaksaan melalui Kasi Intel Bambang Saputra, penyampaian jawaban aspirasi tersebut, bahwa berkas sudah masuk atas nama Tobrani, berkas masih tahap pengembalian kepada penyidik Polres Inhu, dalam arti kata ini sudah di bahas di sentra gakumdu SG1, SG dan SG3 sampai tahap penyidikan yang melibatkan Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.
Ditambah Bambang, hari ini atau hari Kamis berkas akan di kembalikan ke pihak Penyidik Polres Inhu, semua ini dalam pengembalian, disini tidak merubah hasil materi perkara namun melengkapi, dari Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhu akan Menindak lanjuti secara profesional kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
"berkas sudah di berikan polisi kepada kami, namun disini kita kembalikan dengan alasan melengkapi, sedangkan untuk meneliti berkas waktunya sesingkat-singkatnya hanya 3 hari, jadi kalau sudah benar benar lengkap baru kita terima kembali, apakah layak tau tidak di persidangan," ungkap Kasi Intel kejaksaan Bambang Saputra, SH, MH.(jul)