Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Simpan Sabu di Dubur, Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jateng

Hukrim

Simpan Sabu di Dubur, Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jateng

Senin, 29 Apr 2019 14:35
Detik.com
SEMARANG - Dua pengedar sabu dengan modus menyimpan di dubur dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Total barang bukti yang diamankan yaitu 900 gram sabu.

Kabid Brantas BNNP Jateng, AKBP Suprinarto menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial H (50) di tempat parkir Bandara Ahmad Yani Semarang pada hari Kamis (25/4) lalu setelah ada informasi akan ada pengiriman sabu via bandara.

"Kamis 25 April 2019 sekitar pukul 11.30 WIB dari penerbangan pesawat dari Batam ke Semarang, kita curigai seseorang dan kemudian kita buntuti," kata Suprinarto saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (29/4/2019).

H dibawa ke kantor BNNP Jateng diminta mengeluarkan sabu yang disimpan lewat dubur itu. Hasilnya 5 butir benda hitam tempat menyimpan sabu ditemukan dengan masing-masing beratnya 50 gram sabu.

"Dia mengeluarkan barang tersebut melalui anus sejumlah ada lima butir. Setiap butirnya itu berjumlah 50 gram, yang terbungkus warna hitam," tandasnya.

Pelaku mengaku mengirim barang dari Batam dan masih ada satu rekannya yang belum berangkat. BNNP Jateng kemudian mengirim petugas ke Batam dan berkoordinasi dengan BNNP setempat.

Di Batam, petugas mengamankan tersangka bernama DA (36) yang saat sedang pijat. Ternyata DA juga sudah menyimpan sabu dalam perut yang dikeluarkan lewat dubur.

"Jumlahnya juga 5 yang masing-masing berisi 50 gram, jumlahnya 250 gram. Setelah kita geledah di tempat lain ditemukan ada 400 gram. Jadi keseluruhan berjumlah di Semarang 250 gram dan di Batam ada 650 gram, totalnya ada 900 gram," jelas Suprinarto.

Saat ini para tersangka masih didalami keterangannya. Menurut mereka barang didapat dari seseorang yang datang ke Batam menggunakan kapal.

"Kemudian yang bersangkutan kita kenakan pasal 114, pasal 112, 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati," tegasnya.



Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 23:34

    BREAKING NEWS: Serangan Rudal Iran Hantam Kapal AL AS di Selat Hormuz

    JAKARTA - Sebuah kapal patroli Angkatan Laut (AL) AS dilaporkan telah dihantam oleh dua rudal Iran di dekat Selat Hormuz, menurut laporan kantor berita Fars. Laporan tersebut mengklaim bahwa

  • Senin, 04 Mei 2026 23:32

    Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26

  • Senin, 04 Mei 2026 23:30

    Prabowo Minta Kampus Bentuk Tim Bantu Pemda Selesaikan Masalah di Daerah

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kampus membentuk tim guna membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah. Permasalahan tersebut, antara lain penanganan

  • Senin, 04 Mei 2026 23:27

    Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Ini Alasan Purbaya

    JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil guna mema

  • Senin, 04 Mei 2026 23:24

    Rupiah Makin Melemah Dekati Rp17.400 per Dolar AS

    JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 57 poin atau sekitar 0,33 persen ke level Rp17.394 per dolar AS pada akhir perdagangan Senin (4/5/2026). Rupiah melemah me

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.