Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sudah Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Diringkus BNNK Pelalawan Riau, Temukan 12 Paket Sabu-sabu

Sudah Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Diringkus BNNK Pelalawan Riau, Temukan 12 Paket Sabu-sabu

admin
Senin, 01 Jun 2020 14:51
Petugas BNNK Pelalawan mengamankan SDH di rumhnya di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras pada Sabtu (30/5/2020) lalu bersama 12 paket sabu-sabu.
PANGKALAN KERINCI - Pria pengedar sabu-sabu dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan Riau.
Pengedar nakoba itu ditangkap di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras pada Sabtu (30/5/2020) lalu.

Pelaku berinisial SDH (36/5/2020) yang tinggal di Jalan Samsari Dusun Satu Desa Palas Pangkalan Kuras.

Dari yangan SDH petugas BNNK berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyaK 12 paket yang siap untuk diedarkan.

SDH diamankan di dalam rumahnya setelah diintai oleh petugas.

"Barang bukti kita amankan ada dua paket berukuran sedang dan 10 paket berukuran kecil dari dalam rumah tersangka," ungkap Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Andi Salamon, kepada tribunpekanbaru.com, Senin (1/6/2020).

Andi Salamon menerangkan, penangkapan terhadap tersangka SU berawal informasi yang diperoleh tim BNNK.

Tim mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Desa Palas yang diduga dilakukan SDH.

Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pekerja wiraswasta itu dan mengintai gerak-geriknya. Ia juga masuk dalam Target Operasi (TO) BNNK sebagai pengedar.

Setelah beberapa lama menguntit SDH, tim BNNK memastikan jika ia menguasai barang bukti di rumahnya barulah dilakukan penangkapan.

Tanpa perlawanan SDH mengakui perbuatannya dan menunjukan sabu-sabu yang disimpannya untuk diedarkan.

Selain sabu-sabu 12 paket, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, Katu Tanda Penduduk (KTP), SIM tersangka.

"SDH sudah lama jadi TO kita dan telah meresahkan masyarakat. Sekarang sudah diamankan di kantor," tegasnya.

Sumber: tribunpelalawan.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.