Kamis, 06 Agu 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tak Hanya Raja Juli Antoni, KPK Sebut Ada Pejabat Kemenhut Lain Diduga Terima SGD 12.500

hukrim

Tak Hanya Raja Juli Antoni, KPK Sebut Ada Pejabat Kemenhut Lain Diduga Terima SGD 12.500

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 06 Agu 2026 09:29
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menerima uang dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Temuan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan dugaan pemberian uang sebesar 14.000 dolar Singapura (SGD) kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Selain itu, penyidik juga menduga terdapat pemberian uang kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan senilai 12.500 dolar Singapura.

Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang dimaksud."Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, temuan tersebut mengindikasikan bahwa dugaan pemberian uang terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan tidak hanya terjadi dalam satu kesempatan.

Penyidik menduga pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni tidak hanya berlangsung pada 2 Juni 2026 sebagaimana yang sebelumnya terungkap, tetapi juga telah terjadi beberapa kali sebelumnya."Dan pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," ujarnya.

KPK juga masih mendalami proses pengembalian uang yang diduga telah dilakukan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman Amby.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah uang yang dikembalikan disebut belum sesuai dengan nilai yang diduga diterima."Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dollar," kata Budi.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga dana yang digunakan berasal dari pemotongan pendapatan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dana tersebut diduga kemudian disalurkan kepada pihak di Kementerian Kehutanan untuk memperlancar proses pelepasan kawasan hutan.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan penerima lainnya(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-hukrim-14619591-2026-08-06-tak-hanya-raja-juli-antoni-kpk-sebut-ada-pejabat-kemenhut-lain-diduga-terima-sgd-12500.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki