Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tangkap, Ikat, Bunuh...! Korban Ngaku Diikat dan Dipukuli sampai Babak Belur

Hukrim

Tangkap, Ikat, Bunuh...! Korban Ngaku Diikat dan Dipukuli sampai Babak Belur

Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 11 Jan 2017 15:40
UJUNGTANJUNG-Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil, pada Selasa (10/1) sekira pukul 15.35 Wib kembali menggelar sidang terhadap enam orang pelaku penganiayaan terhadap korban M. Rikwan (39) warga Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.

Enam terdakwa yang dihadirkan di persidangan itu dintaranya, Susiawan, Suparman, Jumanto, M.Sadali, Joko Suhara, dan Janti Lumba Toruan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), mendakwa enam terdakwa dengan dakwan telah melanggar Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP, tentang bersama melakukan penganiayaan terhadap orang lain.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan korban dan saksi melihat kejadian itu dipimpin oleh Hakim Ketua Lukman Nulhakim SH, didampingi dua hakim anggota Rina Yose SH dan Crimson SH, dengan Panitera Rica Ria Simbolon SH. Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Roni Bona Tua Hutagalung SH.

Dalam keterangan saksi korban M Rikwan ( 39 ) mengatakan, kejadian itu terjadi pada Juni 2016 lalu. Ia bekerja di kebun swit milik Karli Siregar (29). Diceritakanya, usai di menunas pelepah sawit, dan berhajat hendak mandi ke sumur yang ada di kebun sawit itu. Saat itu datang segerombolan orang dan langsung memukulnya.

"Pertama yang memukul saya itu terdakwa Joko, dan dia mukul saya tepat dibagian tengku belakang saya," katanya. Selanjutnya, dia mengatakan orang yang datang bersama Joko sekitar 12 orang juga ikut memukul. "Saya mendengar mereka mengatakan, tangkap, ikat dan bunuh. Selain itu, saya juga mendengar letusan senjata api sebanyak 3 kali ke udara," katanya.

Karena kuatnya pukulan dan banyaknya orang memukul dia, serta pengeroyok juga membawa senjata tajam. Maka korban pun jatuh dan tersungkur ke tanah. Setelah ia jatuh ke tanah, segerombolan orang itu mengikat dia pakai tali plastik. Selanjutnya korban digiring kedalam mobil L 300. Sesampai dibelakang mobil, lalu korban dibungkus pakai plastik terpal warna biru. "Saya tidak melihat, namun sayaa merasa badan saya tidak luput dari pukulan para terdakwa ini," terang korban.

Ditegasaknya, ia tidak tau kenapa terdakwa Joko Cs mengeroyok dia. "Selama ini saya tidak ada masalah dengan Joko, dan bahkan pelaku lainya saya tidak kenal, yang saya kenal cuma hanya dengn Joko," katanya. Ketika ditanya majlis hakim, pada kejadian itu ada berapa orang yang melakukan pemukulan terhadap dirinya. "Banyak pak, lebih kurang sekira 12 orang ada," katanya.

Lalu, kata majlis hakim, kenapa hanya ada 6 orang menjalani sidang terkait pengeroyokan itu. "Saya tidak tau pak, yang tau itu pastinya polisi lah," katanya. Dikatakanya, semenjak kejadian itu, mata pencarian di menjadi terganggu. "Semenjak kejadian itu, kepaka saya sering sakit dan pusing-pusing, dan bahkan mata saya kurang jelas penglihatanya sampai saat ini," terang korban.

Sementara itu, saksi Samsul Sirait (39) mengatakan, bahwa pada saat kejadian itu, ia melihat dari semak-semak korban dipukuli. "Saya melihaat terdakwa Joko yang pertama memukul korban, selanjutnya ikut pula pelaku lainya," terang Samsul Sirait. Namun, ia tidak sanggup melerai ataupun membantu korban saat dipikuli. "Saya takut, karena pelaku saat itu membabi buta menghajar korban. Kalau saya datang melerai, pastinya saya tidak luput pula dapat serangan dari para pelaku saat itu," papar Samsul. Ia juga tidak menampik ada mendengar suara letusan senjata api sekira 3 kali. "Taapi, sia yang menembak saya tidak tau," katanya.

Ia tidak kehilangan akal untuk bisa membantu korban dengan cara lain. Yaitu dengan cara menelpon si pemilik lahan sawit atasnama Karli Siregar. Ia pun diam-diam mengambil motornya dan langsung menuju ke Polsek Bangko Pusako untuk membuat laporan terlebih dahulu. "Nah, ketika para pelaku ini membawa korban dan melintas pula di depan Polsek Bangko Pusako, disitulah para pelaku ini ditangkap, dan sebagian ada yang lari dan sampai saat ini belum diketahui dimana rimbanya pelaku lainya itu," ujar Samsul.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi. Majlis hkim memberi
[11/1 15.26] Anggi Sinaga: Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi. Majlis hkim memberikan kesempatan kepad pra terdakwa. Apakah ada bantahan terhaadap keterangan dua saksi itu. Terdakwa Joko tidak membantah, nmu. Ia ingin bertanya kepada saksi. Kenapa memanen sawit itu. Sementara menurutnya, lahan itu sedngan bersengketa.

"Saya tidak merasa memanen sawit milik Joko. Saya bekerja sudah 3 bulan sama Karli Siregar, dan selama saya bekerja distu tidak ada yang melarang ataupun ada masalah dengan orang lain," kata korban menjawab keterangan terdakwa Joko. Mendengar itu, majlis hakim mengatakan, bahwa terdakwa naanti diberikan kesempatan untuk membuat pembelaan. "Sidang kita lanjutkan pada Selasa (17/1) mendatang, dengan agenda mendengarakan keterangan saksi lainya," kata Lukman sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu. (asg)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.