Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tanjungpinang Surga Bagi Cukong, di Duga Pengedar Rokok Ilegal Non Cukai

Tanjungpinang Surga Bagi Cukong, di Duga Pengedar Rokok Ilegal Non Cukai

Ravi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 07 Mei 2020 19:31
Foto:SRC
Tanjungpinang - Di duga beredar Rokok tanpa cukai di Tanjungpinang sehingga menjadi kosumsi masyarakat bagi yang pencandu Rokok, karena harganya lebih murah jika dibandingkan dengan Rokok yang ada cukainya, namun sepertinya pengusaha pemilik perusahaan at
Tanjungpinang - Di duga beredar Rokok tanpa cukai di Tanjungpinang sehingga menjadi kosumsi masyarakat bagi yang pencandu Rokok, karena harganya lebih murah jika dibandingkan dengan Rokok yang ada cukainya, namun sepertinya pengusaha pemilik perusahaan atau distributor mengedarkan Rokok tersebut mungkin tidak membayar cukai pajak sesuai undang-undang yang berlaku. Kamis, (07/05/2020).

Provinsi kepulauan Riau ( Kepri ) bebas di perjual belikan Rokok non cukai yang bukan kawasan FTZ, “Anehnya pihak BC Tanjungpinang di anggap hanya setengah hati melakukan penindakan terhadap para pengedar Rokok ilegal ini dan bahkan kepada para Cukongnya yang tidak tersentuh oleh Hukum.

Halitu terlihat subuh sekitar 04.00 WIB pagi didaerah Pasar KUD jalan masuk Pasar Ikan sejumllah pedagang dipinggir jalan memajang Rokok berbagai jenis merk yang masih didalam slop pelastik bening, sehingga pedagang eceran membeli disitu untuk dijual diwarung-warung didaerah Kota Tanjungpinang.

Menurut sumber yang layak dipercaya sebagai mengatakan bahwa dirinya membeli Rokok tanpa vita bandrol tersebut, memang harganya jauh lebih murah hanya 12 ribu Rupiah perbungkus kalau rokok memakai cukai harganya bisa 25 ribu rupiah. 

"Rokok tanpa cukai, dituntut jaksa penuntut umum 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan, Perbuatan  dijerat pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai".


"Tidak terjangkau lagi sama kita pak," sebutnya

Ketika disinggung dimana tempat ia membeli Rokok tersebut, sumber itu menyebutkan banyak orang jual mas dipasar dan diwarung-warung pinggir jalan.Penjualan Rokok ilegal di Luar Kawasan ( FTZ ) ini, yang di lakukan para cukong yang mebandel masih tetap berjalan walaupun ada penindakan, mereka tidak takut karna BC Tanjungpinang tidak membuat mereka cera alias hanya setengah hati melakukan penindakan.

Hasil peninjauan media ini dilapangan, memang banyak terlihat Rokok tampa label bandrol beredar di wilayah Kota Tanjungpinang, hal tersebut diperkirakan sangat merugikan pedapatan pajak negara miliaran rupiah pertahunnya. 

Penulis:Ravi

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.