Sabtu, 02 Mei 2026
Terbukti Korupsi Dana Hibah, Mantan Purek UIR Dihukum 4 Tahun 8 Bulan Penjara
admin
Kamis, 11 Jun 2020 16:29
PEKANBARU - Meski dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Abdulah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor (Purek) IV Universitas Islam Riau (UIR). Tetap dinyatakan hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekabaru terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dan Abdulah wajib mengembalikan kerugian negara.
Perbuatan Abdulah Sulaiman yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar yang dihibahkan Pemrov Riau untuk dana penelitian bersama itu, divonis hakim selama 4 tahun 8 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, pada sidang Kamis (11/6/20) siang yang digelar secara daring itu, dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
" Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdullah Sulaiman selama 4 tahun dan 8 bulan, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan," terang Saut.
Selain hukuman, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Oka Regina SH dan Joni SH yang menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, jaksa menuntut Abdullah selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Dalam perkara ini, terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama sama dengan Emrizal, bendahara penelitian dan Said Fhazli, sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing empat tahun penjara.
Perbuatan terdakwa tersebut bermula saat pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, pihak UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau.
Setelah pengakuan tersebut disetujui dan mendapat dana sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.
Pada laporan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan bantuan dana. Beberapa item penelitian sengaja di mark-up. Sehingga atas perbuatan terdakwa secara bersama-sama telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca