Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terdakwa M Apriandy Saat Mendengar (JPU)

Terdakwa M Apriandy Saat Mendengar (JPU)

Laporan : M.Ravi
Sabtu, 22 Jun 2019 00:17
Istimewa
M Apriandy Menyesali Perbuatannya
TANJUNG PINANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH menyatakan tetap pada tuntutan.Hal ini disampaikan jaksa menanggapi pembelaan yang disampaikan PH terdakwa M Apriandy yakni Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri,Jumat (21/06) di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Jaksa menjelaskan tuntutan yang dibacakan sehari sebelumnya telah objektif dan sesuai fakta hukum.dipersidangan.

Jaks juga menwgaskan bahwa terdakwa M Apriandy adalah Pelaksana,Peserta,dan/atau tim Kompanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kompanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung,Merteka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu."Berdasarkan fakta itu, kami tetap pada tuntutan."ucap
Jaksa Zaldi Akri SH.

Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri SH selaku pengacara terdakwa Apriandy menyatakan tetap pada pembelaan yang disampaikan sebelumnya."Tetap pada pembelaan."katanya(rvi)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 03 Mei 2026 16:50

    May Day, Megawati: Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi dalam Angka Ekonomi

    JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi. Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian ba

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:39

    Ribuan Orang Dievakuasi Setelah Gunung Mayon di Filipina Erupsi

    )JAKARTA �" Ribuan orang telah dievakuasi dari berbagai kota di Provinsi Albay, Filipina, setelah Gunung Mayon meletus pada Sabtu (2/5/2026. Pihak berwenang menyatakan bahwa sedikitnya 52 desa

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:16

    Empat Pelaku Perampokan Maut di Pekanbaru Diringkus di Aceh Tengah dan Binjai

    PEKANBARU  - Pelarian empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang lansia di Kecamatan Rumbai berakhir di tangan polisi. Tim gabungan Resimen Mobil Kejahatan dan Kekera

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:39

    7 Manfaat Rutin Minum Air Lemon Hangat, Bisa Turunkan Risiko Batu Ginjal!

    TUJUH manfaat bisa didapat dari rutin minum air lemon hangat. Bahkan, minum air lemon hangat bisa menurunkan risiko batu ginjal.Minum air lemon hangat sendiri sering jadi kebiasaan

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:37

    Susah Tidur meski Badan Lelah? Biji Pala Ternyata Bisa Bantu Atasi Insomnia Ringan

    TIDUR nyenyak setelah seharian beraktivitas menjadi satu hal yang diinginkan oleh semua orang. Namun terkadang, ada saja kondisi di mana badan sudah lelah namun kamu masih sulit untuk tidur.Konte

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.