Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terdakwa Tak Hadir Karena Sakit, Sidang Putusan Kasus Karhutla PT SSS di Pelalawan Kembali Ditunda

Terdakwa Tak Hadir Karena Sakit, Sidang Putusan Kasus Karhutla PT SSS di Pelalawan Kembali Ditunda

admin
Kamis, 14 Mei 2020 16:02
Sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT SSS di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan ditunda pada Rabu (6/5/2020) pekan lalu lantaran berkas putusan belum rampung.
PANGKALAN KERINCI - Sidang putusan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) di Kabupaten Pelalawan Riau kembali ditunda, Kamis (14/5/2020).

Sidang pembacaan putusan yang seyogianya digelar siang hari terpaksa ditunda lantaran terdakwa PT SSS yang diwakilkan Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer Lingga tidak hadir.

Alhasil sidang yang dipimpin Bambang Setyan SH MH sebagai hakim ketua dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH serta Nurrahmi SH MH ditunda hingga pekan depan. Terdakwa PT SSS tidak datang karena Dirut Eben Ezer sedang sakit.

"Sidang ditunda ke Selasa tanggal 19 Mei minggu depan. Terdakwa tak bisa hadir karena sakit," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rahmat Hidayat SH, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (14/5/2020).

Rahmat menjelaska, terdakwa dinyatakan sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang dibawa penasihat hukum PT SSS H Makfuzat Zein SH MH. Dalam surat sakit itu Eben harus beristirahat selama tiga hari sejak tanggal 13 sampai 15 Mei.

Jika dalam sidang pekan depan terdakwa juga tak bisa datang, majelis hakim akan tetap membacakan putusan terhadap perkara karhutl yang menjerat korporasi itu.
"Saya tanyakan majelis tadi. Kalau minggu depan terdakwa tak datang juga, majelis akan tetap membacakan putusannya," beber Rahmat.

Pengacara PT SSS, H Makfuzat Zein SH MH membenarkan kliennya Eben Ezer dalam kondisi sakit. Surat keterangan medis dibawanya untuk diberikan kepada hakim. Kemudian sidang ditunda ke pekan depan agar bisa dihadiri Dirut Eben.

"Kondisi kesehatan klien kami tidak memungkinkan ikut sidang. Sudah berobat juga ke dokter," tukas Makfuzat Zein.

Penundaan sidang putusan kasus Karhutla PT SSS ini sudah dua kali berlangsung. Sidang pada tanggal 6 Mei lalu yang diagendakan pada sore hari juga ditunda. 

Pasalnya berkas putusan belum dirampungkan oleh majelis hakim dan ditunda ke hari ini. Namun kembali ditunda ke pekan depan lantaran terdakwa sakit.

Sumber: tribunpelalawan.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.