Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tergugat Tak Hadiri Lanjutan Sidang Hak Keuangan Anggota DPRD Rohul, Hanya Kirim Surat ke PN

HUKUM

Tergugat Tak Hadiri Lanjutan Sidang Hak Keuangan Anggota DPRD Rohul, Hanya Kirim Surat ke PN

Laporan : Fahrin Waruwu
Selasa, 25 Jun 2019 16:57
Foto saat Pengacara Anggota DPRD Rohul Teddy Mirzal Dal bersama saksi ahli di PN Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu
ROKANHULU - Tergugat Sekertaris DPRD Rokan Hulu tak menghadiri sidang lanjutan perkara perdata tentang hak keuangan salah satu Anggota DPRD Rokan Hulu Teddy Mirzal Dal. Hak keuangan  yang tidak dibayarkan tersebut selama satu tahun lebih.

Dugaan tidak dibayarkan hak keuangan Teddy Mirzal Dal anggota DPRD Rokan Hulu Itu, akibat  ditahannya dirinya di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pasirpangaraian karena ada putusan MA terlibat sebuah kasus.

Sedangkan masa tahanan sudah dijalani, namun Teddy Mirzal Dal masih anggota DPRD Rokan Hulu dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) karena yang bersangkutan belum ada pemberhentian selaku anggota Dewan, baik dari Partai Nasdem dan SK Gubernur Riau.

Hak keuangan anggota Dewan itu sudah masuk pada gugatan perdata (sidang ke lima),tegugat Sekertaris Dewan DPRD Rokan Hulu selaku orang yang bertanggungjawab dan pengguna anggaran tergugat I dan Ketua DPRD Rohul selaku tergugat II.

Pada sidang lanjutan Selasa, (25/6/2019) Penasehat Hukum Penggugat Ramses Hutagaol SH, MH dan Efesus DM Sinaga SH menyayangkan ketidak hadirnya para tergugat. Padahal hari ini sidang penyerahan barang bukti sekaligus mendengar keterangan dari saksi ahli yang sudah Pengacara  Teddy Mirzal Dal hardirkan ada dua orang diantaranya DR  Bahrun Azmi SH, MH, M.Si juga Ketua pengendali mutu pasca sarjana unila dan saksi fakta. Namun sidang ditunda karena tergugat I dan II tidak bisa hadir, hanya mengirimkan surat kepada PN Pasirpengaraian.

Penasehat hukum penggugat mengaku merasa kecewa atas surat yang dikirim pihak tergugat tersebut, seharusnya surat ketidak hadirnya ditembuskan kepada mereka dan surat nya 24 jam sebelum sidang dilaksanakan.

"Kami sangat menyayangkan ketidak hadirnya tergugat I dan II. Seharusnya mereka yang tidak mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Pasirpangaraian karena mereka pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang bisa memberikan contoh kepada masyarakat nya. Dan seharusnya surat juga harus ditembuskan kepada kami  kata Ramses didampingi Efesus Sinaga usai yang mulia Ketua Mejelis Hakim Sunoto SH, MH didampingi penitra mengetok palu, sidang ditunda Selasa seminggu kedepan dengan memerintahkan panitera untuk membuat panggilan para pihak. Karena sidang hari ini Tergugat sudah menyampaikan surat tidak bisa hadir.

Saat ditanya  kepada Sekertaris DPRD Rokan Hulu Drs.Budha Kasino, mengaku sudah menyerahkan Kepada Kuasa Hukum yakni Kepala Bagian Hukum Pemkab Rokan Hulu dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian terkait gugatan perdata dari Anggota DPRD Rohul Teddy Mirzal Dal tersebut.

Sepengetahuan nya sambung Sekwan DPRD Rokan Hulu Kuasa Hukum yang juga Kabag Hukum Setda Pemkab Rokan Hulu sedang ada acara di Pemprov Riau. Dirinya juga tidak memberikan komentar karena sudah di kurasakan nya.

"Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena ada kuasa hukum nya,"kata sekwan DPRD Rokan Hulu.

Untuk diketahui, Anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul), Riau, periode 2014 – 2019, Tedyy Mirzal Dal mempersoalkan atau menggugat  hak keuangannya sebagai wakil rakyat selama lebih setahun. Berbagai jenis tunjangan anggota DPRD  yang seharusnya menjadi haknya, diantaranya  tunjangan perumahan, Komonikasi, dan lainnya yang seharusnya didapatkan nya seperti anggota DPRD lainnya.

Sementara itu pada Eksepsi/Jawaban  atau keberatan yang diajukan oleh Pemkab Rohul selaku Tergugat I diwakili Kepala Bagian Hukum Sekertaris Pemerintah Daerah Rokan Hulu Edi Suherman,SH dan Tegugat II  Ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri SH dihadiri langsung tanpa Kuasa Hukum, atas  kompetensi absolut tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Pasirpangaraian menangani perkara quo yang diajukan oleh Teddy Mirza Dal selaku Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Efesus DM Sinaga, SH dam Ramses Hutagaol, SH, MH  ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasir

Pangaraian dalam Putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Mejelis Sunoto, SH.MH.

Yang mana sidang gugatan Perdata di PN Pasirpangaraian,  Sunoto SH, MH, selaku Ketua majelis hakim didampingi Hakim Aggota Adil Matogu Franky Simarmata SH, Budi SH dan Panitera Aryananda SH.MH, dimulai sidang Selasa (28/05/ 2019) jam 10.30 Wib di Ruangan PN Persidangan Pasir Pengaraian, dengan Agenda yang sudah berlalu 1.Eksepsi/Jawaban Dari Tergugat I (Sekwan Rohul) Tergugat II (Kelmi Amri Ketua DPRD) selanjutnya Replik Dari Penasehat Hukum dan Duplik Dari Tergugat I dan Tergugat II dan di lanjutkan dengan Putusan Sela yang sudah  di bacakan tersebut.

"Dalam pertimbangannya bahwa surat Sekwan Rokan Hulu Nomor 900/SET-DPRD/45, Perihal tanggapan Terhadap atas surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Rokan Hulu tertanggal 31 Januari 2019  yang menurut Tergugat I adalah objek sengketa TUN ( Tata Usaha Negara)  masih memerlukan pembuktian lebih lanjut," Ungkap Ketua Mejelis Sunoto pada persidangan tersebut

Sehingga dengan demikian lanjut Ketua majelis hakim, sudah sepatutnya, Eksepsi/Jawaban Tertugat I (SEKWAN DPRD) Tergugat II (KELMI AMRI KETUA DPRD ROHUL)  mengenai kewenangan absolut dinyatakan ditolak dan tidak dapat di terima.

Dan perihal hal tersebut Majelis Hakim yang di pimpin oleh Ketua Majelis Sunoto SH.MHmemerintahkan agar dilanjutkan dalam Pokok perkara dengan agenda Pembuktian dan akan di lanjutkan persidangan Pada hari  selasa  Tanggal 18 juni 2019 mendatang.

"Ya Eksepsi Tergugat I dan II ditolak hakim. Sidang dilanjutkan Tanggal 18 juni 2019 mendatang, agenda pembuktian pokok perkara. Kita berharap hak Anggota DPRD Rohul Teddy Mirzal Dall itu dibayarkan," kata Ramses Hutagaol SH, MH kepada spiritriau.com Rabu, (29/5).

Sementara Itu, Hak keuangan sebagai anggota dewan Teddy Mirzal Dall itu terdiri dari gaji, tunjangan perumahan, dana transportasi dan tunjangan komunikasi sesuai aturan itu belum diterima Teddy, padahal Dirinya masih aktif sebagai anggota Dewan yang berasal dari Daerah Pemilihan IV Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Selama setahun lebih ditahun 2018 memang Teddy menjalankan hukuman di tahanan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian karena terlihat kasus hukum dan sudah bebas pada Desember 2018 lalu.

Namun, selama menjalani proses hukum tersebut, Teddy belum diberhentikan sebagai anggota DPRD Rohul, baik oleh Partai Nasdem sendiri maupun oleh Gubernur Riau Melalui sidang paripurna DPRD Rokan Hulu.

"Hal ini yang saya pertanyakan, kemana hak keuangan saya itu ? mengapa hak saya tidak diberikan ?  Saya sudah pertanyakan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan, apa saya tidak bisa menerima hak saya sebagai anggota DPRD aktif ?," kata Teddy kepada wartawan Kamis (14/3/2019) saat itu.

Teddy juga mempertanyakan apakah hak hak yang belum diterimanya tersebut terkait masih adanya dendam politik pihak tertentu pada dirinya.

"Apa ini Dendam Penguasa Masih Berlanjut Ke lembaga DPRD ?," tandas Teddy yang juga Ketua DPRD Rohul 2004 – 2009 itu.

Teddy mengakui sudah menyerahkan untuk mengurus hal itu kepada kuasa hukumnya Ramses Hutagaol SH, MH dan Efensus Siinaga SH, jika diperlukan sampai ke Pengadilan.

Kuasa Hukum Teddy Mirzal Dal Ramses Hutagaol mengatakan, sudah mengirimkan surat somasi kepada Sekeretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohul terkait gaji klain nya tersebut sejak beberapa hari yang lalu.

"Kita masih menunggu jawaban tertulis dari somasi yang dikirim itu, Kalau tidak dibalas juga, pekan depan akan kita daftarkan gugatan ke Pengadilan dan Kita gugat sesuai UU dan aturan yang berlaku, kita beberkan nanti di persidangan," kata Ramse Jumat (15/3/2019).

Sementara itu Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH yang dikonfirmasi masalah itu menyebutkan bahwa urusan keuangan di lembaga DPRD, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Sekretaris Dewan.

"Saya sudah sampaikan ke Sekwan dan Bendahara untuk mempelajari dan membuat kajian soal hak keuangam pak Teddy ini sesuai aturan, Kalau mereka (Sekwan) bisa bayarkan, kenapa tidak ?," kata Kelmi Amri, Kamis malam (14/3/2019).

Seperti diketahui bahwa Teddy Mirza Dal terlibat kasus hukum perkara perambahan HPT Kaiti – Pauh, Sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI dengan vonis ‎hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1,5 miliar dalam perkara perambahan HPT Kaiti-Pauh.

Namun, semua proses hukuman itu sudah dijalani Teddy dan selama proses hukum sampai bebas kembali, Teddy tidak pernah diberhentikan sebagai anggota DPRD Rohul alias masih tetap menjadi anggota Dewan aktif. (Fah)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 03 Mei 2026 16:50

    May Day, Megawati: Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi dalam Angka Ekonomi

    JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi. Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian ba

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:39

    Ribuan Orang Dievakuasi Setelah Gunung Mayon di Filipina Erupsi

    )JAKARTA ï¿½" Ribuan orang telah dievakuasi dari berbagai kota di Provinsi Albay, Filipina, setelah Gunung Mayon meletus pada Sabtu (2/5/2026. Pihak berwenang menyatakan bahwa sedikitnya 52 desa

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:16

    Empat Pelaku Perampokan Maut di Pekanbaru Diringkus di Aceh Tengah dan Binjai

    PEKANBARU  - Pelarian empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang lansia di Kecamatan Rumbai berakhir di tangan polisi. Tim gabungan Resimen Mobil Kejahatan dan Kekera

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:39

    7 Manfaat Rutin Minum Air Lemon Hangat, Bisa Turunkan Risiko Batu Ginjal!

    TUJUH manfaat bisa didapat dari rutin minum air lemon hangat. Bahkan, minum air lemon hangat bisa menurunkan risiko batu ginjal.Minum air lemon hangat sendiri sering jadi kebiasaan

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:37

    Susah Tidur meski Badan Lelah? Biji Pala Ternyata Bisa Bantu Atasi Insomnia Ringan

    TIDUR nyenyak setelah seharian beraktivitas menjadi satu hal yang diinginkan oleh semua orang. Namun terkadang, ada saja kondisi di mana badan sudah lelah namun kamu masih sulit untuk tidur.Konte

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.