Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terkait Sidang Kasus Pengedar Sabu Sabu, PH Keberatan Atas Keterangan Saksi

Hukrim

Terkait Sidang Kasus Pengedar Sabu Sabu, PH Keberatan Atas Keterangan Saksi

Laporan: Anggi Sinaga
Jumat, 18 Nov 2016 15:35
Anggi Sinaga
Suasana sidang

UJUNGTANJUNG-Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis(17/11) sekitar pukul 17.30 wib kembali menggelar sidang Terdakwa A I alias Abdol warga Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang- Rohil yang sempat menjadi DPO Satnarkoba Polres Rohil ,yang didakwa oleh Kejari Rohil Roni Bona Tua Hutagalung SH melakukan Tindak Pidana Tanpa hak mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu bukan tanaman.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH dengan dua anggotanya Andry Eswin SH MH dan Rina Yose SH dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Saksi Erwin sebagai Ketua RT yang dihadirkan oleh JPU.

Dalam kesaksiannya di persidangan Erwin menjelaskan pada tahun 2015 lalu dirinya pernah ikut menyaksikan penggeledahan bersama polisi dirumah Terdakwa A I alias Abdol terkait penangkapan Yusuf Irwanto mantan Narapidana Narkotika yang sudah bebas menjalani hukuman.

Namun dirinya tidak ada melihat Terdakwa A I alias Abdol saat itu .
Saat itu polisi hanya  memperlihatkan temuan barang bukti berupa Sabu sabu, timbangan digital yang ditemukan dirumah Terdakwa.

"Setelah kejadian penangkapan yusuf Irwanto itu saya jarang melihat lagi keberadaan Terdakwa di kampung pak Hakim," ujarnya.

Namun dirinya menjelaskan dalam sidang tidak pernah diperiksa oleh penyidik pada tahun 2016 saat penangkapan terdakwa ,"saya diperiksa penyidik pada tahun 2015 terkait penangkapan Yusuf Ismanto," ungkapnya.

Atas keterangan saksi  Erwin Penasehat hukum Terdakwa Bimantara Adicipta SH Keberatan , dan meminta kepada Majelis Hakim agar dicatat dalam berita acara sidang dengan alasan BAP perkara 2015 digunakan untuk perkara 2016.

Atas keberatan yang diajukan Penasehat Hukum, Majelis Hakim akan dicatat dalam berita acara sidang .

Dalam keterangan saksi Erwin, terlihat sempat beberapa kali majelis Hakim memanggil Saksi kemeja Hakim untuk melihat BAP yang ditandatanganinya, ada beberapa keterangan yang berbeda didalam BAP dengan sidang, dari sepuluh pertanyaan pada butir ke enam , Saksi mengatakan ada melihat Terdakwa A I alias Abdol melarikan diri saat penangkapan Yusuf Irwanto.

"Saksi Erwin menjelaskan itu tidak benar , yang benar saya tidak melihat terdakwa melarikan diri pak Hakim," tegasnya.

Usai saksi memberikan keterangan dalam sidang ketua Majelis Hakim  menanyakan kepada JPU, apakah masih ada saksi yang mau dihadirkan, JPU mengatakan masih ada tiga orang lagi dan salah satunya Alexander seorang anggota polisi.

Hal yang mengherankan Terdakwa A I alias Abdol juga mengatakan akan menghadirkan saksi yang sama Alexander. Selanjutnya akan dilanjutkan satu minggu kedepan pada hari yang sama selanjutnya sidang ditutup oleh majelis Hakim. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.