Hukrim
Terungkap Tersangka Pembawa Sabu 3 Kg dan Ekstasi 2018 Butir Sudah Dua Kali Melakukannya
Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 18 Apr 2018 16:15
Press rilis yang digelar di halaman teras belakang Mapolres Rokan Hilir langsung dipimpin oleh Wakapolres Kompol DR Wawan SH MH didampingi Kasubag Humas AKP Ruslan para perwira dan jajaran anggota Satnarkoba Polres Rohil lainya.
Video : Pers Rilis Pengungkapan 3 Kg Shabu dan 2018 Pil Ekstasi
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Wakapolres Rohil Kompol Dr Wawan SH MH dalam press rilis tersebut menjelaskan, penangkapan ini dilakukan saat jajaran Polres Rohil sedang menggelar operasi Cipta kondisi di jalan lintas Riau Sumut KM 167 kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Sabtu (14/4/18).
Dijelaskan Kompol Wawan bahwa tersangka I yakni ES (31) bertugas sebagai penjemput barang dari wilayah Dumai tepatnya di jalan Pelintung dengan mengenderai mobil pick up grand Max BM 1859 SE warna hitam.
Sekitar pukul 13.30 wib tersangka dijumpai oleh seseorang yang namanya tidak diketahui oleh tersangka membawa satu buah tas warna biru merk Elgini dan mengatakan bahwa isinya adalah Shabu dan Inek,. "Jagan kau buka nanti ada orang yang jemputnya di Bagan Batu, " jelas Wawan menirukan keterangan tersangka. Saat itu, ES diberikan uang 3 juta rupiah untuk uang jalan.
Sedangkan tersangka ke II DWS alias Dudy (35) adalah sebagai orang penerima barang tersebut yang disuruh oleh B (DPO) untuk menjemput barang di Bagan Batu, untuk menunggu barang itu sampai tersangka menginap di salah satu hotel, yang rencana barang narkotika itu selanjutnya akan dibawa kembali menuju ke arah Medan (Sumut).
"Dari hasil pengungkapan kasus ini barang bukti yang disita dari tersangka ES alias Manurung berupa 1 unit mobil pickup merk Daihatsu grand max. 3 bungkus paket besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3.015.5 gram. 2 plastik putih besar berisi pil ekstasi warna hijau dan kuning sejumlah 2018 butir. 1 dompet hitam yang berisi uang sebesar 1.700.000 rupiah dan 2 unit handphone merk samsung android. dan 1 buah tas warna biru merk Elgini," jelas Kompl Wawan.
Sedangkan dari tersangka DWS ditemukan barang bukti 1 unit handphone merk nokia. 1 unit handphone merk samsung J one. 1 buah dompet merk Levi's warna coklat berisi uang senilai 550.000 ribu rupiah.
Saat ditanya wartawan, berapa kali pelaku melakukan perbuatan itu, pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak 2 kali. "Sudah dua kali pak, yang pertama 1 kilogram," terang tersangka dan menjelaskan apabila barang itu berhasil dia akan mendapat upah 10 juta rupiah. Sedangkan DWS alias Dudy mendapat sebesar 20 juta rupiah.
Diakhir penjelasnya Kompol Wawan SH MH mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 4yat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (asg)
Prabowo Akan Bangun Kota-Kota Baru, Tiap Wilayah Ada 100 Ribu Rumah untuk Buruh
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membuat kota-kota baru di Indonesia, dimana setiap kota akan ada 100 ribu rumah. Rencana ini untuk memenuhi kebutuhan hunian untuk buruh.Demikia
Bawa Replika Rudal, Massa Buruh Geruduk Gedung DPR
JAKARTA - Massa buruh mulai mendatangi depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) siang. Bahkan, di antara massa, ada yang rudal dan roket ke de
May Day Kondusif, Polres Inhu Tetap Siagakan Personel Dan Patroli Objek Vital
INHU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Tidak adanya aksi yang berpotensi mengganggu ketertiba
Harga Minyak Dunia Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi Kemarin
Penurunan ini terjadi setelah laporan menyebutkan bahwa militer Amerika Serikat (AS) akan memberikan masukan kepada Presiden Donald Trump. Harga minyak mengalami penurunan pada hari Kamis (Jumat wakt
Vivo T5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya
JAKARTA �" vivo mambawa kembali lini T Series di Indonesia dengan menghadirkan vivo T5 Series dalam dua model: T5 dan T5 Pro. Lini T Series baru ini diposisikan sebagai perangkat all-roun