Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tidak Terbukti, Hakim Bebaskan Rianto Dari Tuntutan Pencabulan

Hukrim

Tidak Terbukti, Hakim Bebaskan Rianto Dari Tuntutan Pencabulan

Laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 16 Nov 2018 14:47
Daniel Pratama SH, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto alias Adi yang di vonis bebas oleh hakim PN Rohil.
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) Selasa 13 November 2018 sekira pukul 19.00 wib membebaskan terdakwa Rianto alias Adi Bin Safari dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 16 tahun.

Rianto alias Adi (43) warga  Dusun Sulun, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (2) jo ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara 12 tahun dengan denda 1 milliar subsider 3 bulan.

Informasi yang dirangkum dalam sidang vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim M. Hanafi Insya SH dan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH menyatakan bahwa berdasarkan bukti bukti dan fakta dan keterangan saksi saksi, bahwa terdakwa Rianto alias Adi, tidak ada bukti yang kuat yang mengarah kepada terdakwa terkait perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan Jaksa penuntut umum. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Rianto alias Adi. Niki Junismero SH selaku Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi kepada majelis hakim atas putusan hakim tersebut.
" Atas putusan itu kami selaku penuntut umum mengajukan Kasasi" ujarnya.

Selanjutnya ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat memory kasasi dan sidang ditutup.

Di luar persidangan Penasehat hukum terdakwa Daniel Pratama SH terkait vonis itu mengatakan " Hakim telah melaksanakan tugasnya dengan sebaikbaiknya. Dengan kejadian ini, masyarakat tidak hanya berasumsi bahwa setiap orang yang diajukan ke persidangan pasti di hukum," ujarnya.

Terkait klienya yang diperintahkan dibebaskan dari tahanan, Advokat muda Daniel Pratama SH ini menjelaskan " kita sudah menjemput dan mengeluarkan Rianto dari Rutan Bagan siapiapi hari Rabu kemarin. " jelasnya. (asg)


Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.