Sabtu, 02 Mei 2026
Maling Ikan di Perairan NKRI,
Tiga Warga Malaysia Dituntut 3 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta
admin
Jumat, 19 Jun 2020 16:47
Istimewa
BENGKALIS - Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Republik Indonesia, tiga orang nelayan asal Malaysia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan penjara 3 bulan.
Pembacaan tuntutan terhadap tiga warga negara Malaysia ini, Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, oleh JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dipimpin Rudi Ananta Wijaya, S.H, M.H didampingi dua hakim anggota, Jumat (19/6/20) pagi.
Sementara ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Windrayanto, S.H.
Ketiga warga Malaysia tersebut akan disidang kembali secara dalam jaringan (daring) atau online Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah NKRI, ketiganya kami tuntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap JPU Agung Irawan, S.H, M.H dan Irvan R. Prayoga, S.H saat dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (19/6/20).
Sebelumnya, tiga warga Malaysia ini diamankan petugas sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/4/20) lalu di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti, pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kg, udang 5 kg dan sotong 5 kg.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca