Minggu, 03 Mei 2026
Tim Hukum Minta MA, KY, Hingga Ombudsman Ikut Awasi Sidang Penyerangan Novel Baswedan
admin
Senin, 11 Mei 2020 10:07
Tim Hukum Novel Baswedan meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) ikut mengawasi persidangan penyerangan air keras terhadap kliennya. Sehingga persidangan kasus ini berjalan dengan transparan.
"Tim Advokasi meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk segera bersikap dengan memantau secara langsung proses persidangan. Sehingga pelaku penyerangan dapat diungkap dan tidak berhenti di aktor penyerang," tulis perwakilan advokat dari Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana lewat siaran pers diterima, Senin (11/5).
Dalam pengamatan Kurnia, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dinilai sebagai tindak pidana penganiayaan biasa dan tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan teror sistematis pelemahan KPK.
Padahal, Kurnia meyakini, sidang ini digelar guna mengungkap fakta sampai ke akarnya sesuai temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri dan Komnas HAM yang menemukan keterkaitan penyerangan dengan kasus korupsi besar yang ditangani Novel Baswedan dan sosok aktor intelektual.
"Dalam dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," beber Kurnia.
Hakim Terbatas Menggali Fakta
Kurnia juga menilai, sepanjang jalan persidangan majelis hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh, khususnya fakta sebelum penyerangan terjadi untuk membuktikan bahwa serangan dilakukan secara sistematis dan tidak hanya melibatkan pelaku di lapangan saja.
"Hakim cenderung terbatas menggali fakta dengan pertanyaan-pertanyaan seputar kejadian 11 April oleh pelaku penyerangan, dampak penyerangan, namun tidak menggali informasi lebih jauh terkait informasi saksi yang telah disebutkan terkait nama dan peristiwa yang berkaitan dengan penyerangan," jelas Kurnia.
Oleh sebab itu, Kurnia meminta MA dan KY untuk memantau proses jalannya persidangan. Selain dua institusi kehakiman tersebut, Kurnia juga meminta kepada Komisi Kejaksaan untuk turun mengawasi kinerja Tim Jaksa kasus Novel Baswedan yang diduga tidak profesional.
Tidak sebatas di situ, Kurnia juga berharap Ombudsman Republik Indonesia juga bisa mengawasi jalannya proses persidangan yang merupakan bentuk pelayanan publik yang mestinya berjalan imparsial jujur dan adil.
"Kami sampaikan rekomendasi terkait temuannya untuk mendukung pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dan teror pelemahan KPK ini," tutup Kurnia.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca