Humas Polres Rohul
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Rokan Hulu. Kamis 18/1/18
ROKANHULU - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polisi Resor Rokan Hulu (Rohul) Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum aparat Desa Rantau Benuang Sakti Kamis, (18/01/ 2018) sekira Pukul 16.50 wib terkait
biaya Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT).
Seseuai data yang diterima reporter spiritriau.com, Jumat 19/1/18 disampaikan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, OTT ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Harry Avianto, SH, SIK bersama Kanit Tipikor Ipda H. Panjaiyan SH.
OTT ini dilakukan di Pondok Ikan Bakar Sasmita Km 6 Pasir Pengaraian Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.
Identitas diduga Pelaku, PA (32) warga Rantau Benuang Sakti Rt 04 /Rw 02 Desa Rantau Benuang Sakti yang merupakan Kepala Desa Rantau Benua Sakti, Sa (29) warga Bunga Tanjung Rt 08/Rw 04 Desa Rantau Benuang Sakti yamg yang merupakan Sekeretaris Desa Rantau Benua Sakti.
Selain menangkap kedua pelaku, Penyidik mengamankan Barang Bukti berupa, Uang tunai pecahan Rp. 50.000,- sebesar Rp. 50.000.000,-terbungkus dalam plastik kantong warna hitam, 73 (tujuh puluh tiga) persil/buah SKPT yang telah terisi identitas pemilik dan sudah di cap/tanda tangan Kades Benuang Sakti terbungkus plastik kantong warna merah.
Selanjutnya, 1 rangkap Kwitansi Pembayaran dari pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) KSU Rokan Jaya kepada Kades RBS biaya pembuatan SKT 102 buah x Rp.2.500.000, Jumlah Rp. 255.000.000, tanggal 18 Januaru 2018, 1 buah pena siqno warna biru. 2 buah HP milik Kades, 2 buah HP milik Sekdes.
Diterangkannya, kronologis penangkapan pelaku, berawal pada Kamis (18/1/.2018) sekira pukul 17.10 wib Kasat Reskrim Rokan Hulu mendapat informasi dari Bendahara Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada pelaku.
Dari keterangan itu dikatakan, bahwa penyerahan uang yang di OTT terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sejumlah 102 surat tahap I dari 426 yang direncanakan milik anggota Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya.
Bahwa untuk penerbitan 102 SKRPT dimaksud, Kades bersama Sekdes meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 3.500.000,- per surat, namun pihak Koperasi tidak sanggup dengan biaya tersebut, namun tetap akan memeberikan biaya sepantasnya sebagai ucapan terimakasih.
Selanjutnya, kedua pelaku menurunkan penawaran hingga Rp. 2.500.000 dengan rincian pengeluaran yang disampaikan Kades dan Sekdes. Pengurus Koperasi hanya mampu Rp. 1.500.000.
Kesepakatan tidak tercapai hingga 102 SKPT selesai dibuat di tandatangani dan dicap Kades Pada tanggal 20 Desember 2017 SKRPT diserahkan ke Bendahara Koperasi serta meminta uang Rp. 2.500.000 per surat dengan total Rp. 255.000.000,-
Pihak Koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan Kades dan Sekdes hingga dua minggu kemudian SKRPT tersebut diambil kembali oleh Kades dan Sekdes dari Bendahara Koperasi.
Setelah mendapatkan informasi dari Bendahara tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, SH,SIK merapat ke lokasi dan berhasil menangkap tangan kedua pelaku.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamanakan, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (fah).
Hukrim