Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tipu Pembeli Tanah 60 juta Rupiah, Mantan Penghulu Air Hitam Dijebloskan ke Jeruji Besi

Hukrim

Tipu Pembeli Tanah 60 juta Rupiah, Mantan Penghulu Air Hitam Dijebloskan ke Jeruji Besi

Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 21 Nov 2018 10:22
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pujud
PUJUD - Mantan Penghulu Air Hitam,  Antan (35) alias Antan Ustad warga Air Hitam Rt 002 / Rw 002 Desa Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil-Riau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Pujud, atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang wanita inisial SW warga Kepenghuluan Air Hitam.

Tersangka Antan alias Antan Ustad harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena dilaporkan oleh SW atas tuduhan penipuan penjualan lahan tanah seluas   4 hektare yang diketahui tanah tersebut adalah milik orang lain.

Informasi yang dirangkum, SW sekira tahun 2017 membeli lahan tanah seluas 4 hektare dengan harga 60 juta rupiah dari tersangka Antan alias Atan Ustad yang ingin dijadikan lahan kebun sawit oleh SW,  setelah transaksi jual beli terjadi lahan seluas 4 hektare  selanjutnya ingin dikuasai oleh korban SW, ternyata lahan yang dijual oleh tersangka Antan alias Antan Ustad adalah kepunyaan/milik orang lain.

Karena lahan tidak dapat dikuasai, korban SW, merasa ditipu dan dirugikan oleh tersangka Antan, akhirnya SW melaporkan hal ini kepada penyidik Polsek Pujud,  selanjutnya melalui proses pemeriksaan dan penyidikan akhirnya Mantan Penghulu ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pujud.

Terkait hal ini, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Rahmat Damuri Siregar SH saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya, Sabtu (17/11/18) mengatakan, tersangka Antan Alias Antan Ustad sudah dijadikan tersangka dan sudah ditahan selama dua hari, sejak Jumat (16/11/18) lalu atas tuduhan Tindak Pidana Penipuan.

" Ini murni tindak pidana penipuan,  dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka Antan alias Antan Ustad,  ada menjual lahan tanah kepada SW seluas 4 hektare ternyata lahan yang dijual itu adalah milik orang lain," jelasnya.

Ditambahkan AKP Rahmat Damuri Siregar SH, atas perbuatan tersangka,  SW selaku pelapor mengalami kerugian uang sebesar 60 juta rupiah. "Atas perbuatan itu penyidik menjerat tersangka dengan pasal  378 KUHPidana tentang Penipuan dengan acaman pidana penjara 4 tahun, " ungkap AKP Rahmat Damuri SIregar SH. (asg)


Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.