Humas Polres Rohil
Kelima tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud.
ROKANHILIR-Usai menangkap Sar di Simpang Kampret, kini Tim Opsnal Polsek Pujud kembali mengamankan 5 orang pelaku narkotika diduga jenis Shabu, bahkan salah satu tersangka adalah seorang wanita. Para pelaku ini adalah merupakan sindikat pengedar Narkotika di wilayah Polsek Pujud.
Informasi yang dihimpun Spiritriau.com dari Mapolres Rokan Hilir, Ahad 28/1 malam menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula atas nyanyian Su alias Tompel salah satu pelaku yang pertama ditangkap.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan bahwa awalnya penangkapan Tompel ini bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika diduga Shabu.
Setelah mendapat informasi, Opsnal Polsek Pujud melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Sabtu 27/1 sekira pukul 22.25 wib Su alias Tompel berhasil ditangkap di jalan Lintas Siarang-arang Km 08 Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatn Pujud, Rokan Hilir.
Dari Tompel Polisi berhasil mengamankan 1 paket kecil narkotoka diduga jenis sabu-sabu. 1 paket sedang narkotika diduga jenis sabu-sabu. 1 paket besar narkotika diduga jenis sabu-sabu dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Saat diintrogasi, Tompel ngaku bahwa barang haram itu didapatnya dari A, kemudian Polisi melakukan pengejaran, namun tidak membuahkan hasil, kemudian, Tompel juga mengaku kalau dia pernah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari W alias Keling.
Kemudian Opsal Polsek Pujud melakukan pengejaran terhadap Keling, dan pada Ahad 28/1 sekira pukul 00.30 wib Polisi berhasil menangkap Keling di jalan Lintas Siarangarang - Terobosan Desa Siarangarang Kecamatan Pujud, Rohil. Dari tangannya, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu - Sabu.
Lalu, Keling kembali bernyanyi, ia mengaku mendapatkan narkotika diduga Shabu itu dari Yu alias Sidik melalui seorang wanita berinisial RNW dan seorang pria inisial JM alias Maman, yang mana, menurut keterangan Keling, JM alias Maman yang menyuruh Keling untuk datang ke rumahnya mengambil dan membeli narkotika jenis shabu shabu.
Tanpa mengulur waktu lama lagi, Opsnal Polsek Pujud langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap 3 orang yang diinformasikan oleh tersangka Keling. Dan tepatnya di jalan Lintas Manggala Km 03 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih, Rohil Opsal Polsek Pujud berhasil menagkap RNW alias Kiki. Dari keterangan Kiki, lalu Polisi juga berhasil mengankan Yu alias Sidik dan JM alias Maman.
Dan dari ketiga tersangka ini, Polisi berhasil mengmankan barang bukti berupa 7 paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu - Sabu. 2 buah plastik pembungkus. 2 buah plastik bening kosong. 1 unit Handphone merk Siomi dan 1 unit HP merk samsung.
Kemudian, para pelaku ini digelandang ke Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (ded)