Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Total Sudah Rp 850 Juta, Pidsus Kejari Pelalawan Kembali Sita UP dari Terpidana Korupsi

Total Sudah Rp 850 Juta, Pidsus Kejari Pelalawan Kembali Sita UP dari Terpidana Korupsi

Laporan: Febri. S
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 06 Agu 2020 14:32
PELALAWAN- Prestasi gemilang kembali ditunjukkan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Hal tersebut, menyusul kembali disitanya, Uang Pengganti (UP) dari seorang terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Pemda Pelalawan.

Sebelumnya, atau satu pekan yang silam, Pidsus Kejari berhasil menyita UP dari terpidana inisial AZ senilai 500 juta, hari ini Kamis (6/8/2020) Pidsus kembali menyita UP senilai Rp 350 juta. Tercatat sudah Rp 850 juta yang berhasil disita dari nilai total UP 926.687.600 rupiah.

"Jadi dari dua gelombang, penyitaan total Rp 850 juta dari nilai total UP dari terpidana AZ senilai 926.687.600 rupiah," terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH, Kamis (6/8/2020).

Ansuran UP tahap kedua kata Andre Antonius, diantar langsung oleh anak kandung terpidana. Transaksi, ansuran kedua ini cakap Andre langsung dilakukan di BRI Cabang Pangkalan Kerinci.

"Seterusnya, melalui bendahara penerima Kejari Pelalawan menyetorkannya, ke kas negara melalui Bank BRI Pangkalan Kerinci yang disaksikan langsung oleh pimpinan cabang BRI," papar Kasi Pidsus.

Dari total UP yang harus ditunaikan terpidana AZ sesuai putusan Peninjauan Kembali, tim eksekutor tegas Andre tetap akan mengejar sisanya. "Perlu ditegaskan, kami tim eksekutor tetap akan mengejar sisanya, sehingga kerugian keuangan negara dari hasil korupsi akan kembali pulih," tandasnya.

Sebagai data tambahan UP dari terpidana AZ, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran bhakti praja, tahun anggaran 2007, 2008, 2009 dan 2011.

Pada PK itu kata Kasi Pidsus, pidana pokok terhadap terpidana AZ, 7 tahun penjara, pidana uang pengganti sebesar Rp926.687.600, subsider pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp350.000.000 atau pidana pengganti kurungan 4 bulan.***
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.