Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Turun 5 Bulan dari Tuntutan JPU, Hakim PN Pelalawan Vonis Terdakwa Kasus Tanah Urug Ilegal

Turun 5 Bulan dari Tuntutan JPU, Hakim PN Pelalawan Vonis Terdakwa Kasus Tanah Urug Ilegal

Admin
Selasa, 06 Sep 2022 11:20
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan membacakan putusan kasus penambangan tanah urug ilegal atau galian C ilegal atas nama terdakwa Parlindungan Lubis pada Senin (5/9/2022) sore lalu.

Perkara galian C atau tanah timbun disidangkan secara offline di ruang sidang utama PN Pelalawan.

Pasalnya, terdakwa Parlindungan Lubis tidak dilakukan penahanan dan mengikuti persidangan secara normal setiap agenda sidang.

Majlis hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Ellen Yolanda Sinaga SH MH didampingi Jetha Tri Dharmawan SH MH dan Muhammad Ilham Mirza SH MH sebagai hakim anggota.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Rahmat Hidayat SH. Terdakwa Parlindungan Lubis datang dengan didampingi keluarga dan sanak familinya.

Hakim Ellen Yolanda Sinaga membacakan putusan di depan terdakwa Parlindungan Lubis yang duduk di kursi pesakitan.

Vonis sebanyak belasan halaman dibacakan secara rinci mulai dari dakwaan, keterangan saksi, pendapat ahli, tuntutan hingga pertimbangan lainnya. Pada poin mengadili, hakim meminta Parlindungan untuk berdiri.

"Menyatakan terdakwa Parlindungan Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ellen Yolanda.

Hakim menjatuhkan pidana kepada Parlindungan Lubis dengan pidana penjara selama 10 bulan.


Terdakwa juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 100 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Parlindungan dikurangkan seluruhnya dari pidana kurungan. Majelis hakim juga meminta terdakwa untuk tetap ditahan.

"Menetapkan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merk Hitachi, sebuah kunci, dan satu buku trip dikembalikan kepada terdakwa," tandas Hakim Ellen.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan terdakwa Parlindungan Lubis untuk menanggapi putusan itu.

Ternyata pengusaha tanah timbun itu menerima hukuman terhadap dirinya.

Sedangkan JPU Kejari Pelalawan Rahmat Hidayat menyampaikan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Putusan hakim itu berkurang 5 bulan dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

JPU meminta hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Parlindungan dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan yang dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan).

JPU menilai jika Parlindungan Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanah urug ilegal.

Ia melanggar Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Iya betul, turun 5 bulan dari tuntutan jaksa," kata Humas PN Pelalawan, Jetha Tri Dharmawan SH MH.

Seperti diketahui, kasus galian C ilegal ini sempat membuat heboh Kabupaten Pelalawan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan pada Bulan Februari lalu.

Polres Pelalawan menangkap pelaku dan menyita alat 3 unit berat serta 2 mobil colt diesel dari tiga lokasi penambangan tanah timbun.

Sebenarnya ada tiga pelaku galian C di Pangkalan Kerinci, tapi hanya dua orang yang berhasil ditangkap dan ditahan yakni Parlindungan Lubis (51) dan Jannes Situmorang (53).

Sedangkan satu pelaku lagi berinisial AS alias Ali melarikan diri dan belum berhasil diringkus sampai saat ini.

Tersangka atas nama Jannes Situmorang sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan (Prapid) ke PN Pelalawan saat proses penyidikan.

Setelah polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jannes dan Parlindungan yang dijamin langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri.

Namun Prapid itu ditolak dan proses hukum berlanjut.

Ketika perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan polisi mengagendakan pelimpahan tahap ll yaitu terdakwa dan barang bukti ke JPU Kejari Pelalawan, tersangka Jannes meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.

Alhasil pelaku yang menjadi terdakwa dalam kasus ini tinggal Parlindungan Lubis yang disertai ke persidangan.

Namun terdakwa Parlindungan hingga ini belum dilakukan penahanan setelah ditangguhkan oleh penyidik Polres Pelalawan beberapa waktu lalu.

Akibat dari kasus galian C ini, harga tanah timbun di Pelalawan naik drastis dan sulit didapatkan.

Karena semua aktivitas galian C berhenti lantaran tidak memiliki izin dan pengusahaan kuatir ditangkap polisi.

Sehingga tanah timbun didatangkan dari daerah lain dengan harga selangit.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.