Sabtu, 02 Mei 2026
Usai Ambil Narkoba, Napi Asimilasi Ditangkap di Rumah Makan
admin
Kamis, 18 Jun 2020 10:36
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara meringkus seorang pengedar narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara. Pelaku yang berjenis kelamin laki-laki ini diketahui atas nama inisial MR (29).
"Modus yang digunakan pelaku yaitu mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di Kota Tidore Kepulauan," kata Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Setiadi Sulaksono dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Dia menjelaskan, awal mula penangkapan pelaku itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat pada Jumat (12/6) lalu. Ia ditangkap di Warung makan Kelurahan Tuguwali Kecamatan Tidore.
"Tersangka ditangkap setelah mengambil paket kiriman berisi narkoba dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 sachet sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 400 gram," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, pengedar barang haram ternyata merupakan seorang residivis yang baru saja bebas.
"Tersangka penyalahgunaan narkoba ini merupakan resedivis kasus narkoba yang baru saja bebas melalui proses asimilasi," ungkapnya.
Setiadi menjelaskan, rata-rata pelaku penyalahgunaan narkoba ini mengendalikan barang haram ini dari dalam rumah tahanan (rutan). "Oleh karena itu Polda Maluku Utara sudah berkerja sama dengan rutan maupun lapas guna dapat memberantas narkoba di Provinsi Maluku Utara," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu sachet sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 400 gram, satu handphone merk Xiomi dan 1 buah jaket yang digunakan untuk membungkus ganja.
"Untuk pasal yang dilanggar yaitu pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan menambahkan, agar masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum dalam membrantas dan memerangi kejahatan narkoba.
"Kepada semua lapisan masyarakat yang ada di Provinsi Maluku Utara untuk mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba guna menciptakan generasi bangsa bebas narkoba khususnya di Provinsi Maluku Utara," tutup Rojikan.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca