Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Viral Video Tantang Polisi 'Kau Tandai Mukaku', 1 Pria Diamankan

Viral Video Tantang Polisi 'Kau Tandai Mukaku', 1 Pria Diamankan

admin
Kamis, 07 Mei 2020 13:25
Salah satu pria dalam video viral tantang polisi 'kau tandai mukaku'. (Foto: dok. polisi)
Medan - Sebuah video aksi sekelompok pria mengerubungi polisi viral di media sosial. Mereka berteriak dan menunjuk-nunjuk polisi itu. Petugas pun turun tangan dan menangkap pria dalam video tersebut.
Dilihat detikcom, Kamis (7/5/2020), video itu menampilkan sejumlah pria berteriak kepada seorang polisi. Salah seorang pria memakai baju hitam tampak membentak, sambil menunjukkan jarinya ke polisi tersebut.

Pria berbaju hitam itu juga meminta sang polisi menandai mukanya. "Kau tandai mukaku!" ucap pria berbaju hitam.

Sementara itu, pria lainnya yang memakai kacamata menanyakan perihal polisi tersebut sebagai apa di tempat itu.

"Saya tanya, Anda sebagai apa?" tanya pria berkacamata.

"Polisi," jawab polisi tersebut.

"Saya tahu Anda sebagai polisi. Dalam keadaan ini, Anda sebagai apa?" tanya pria itu lagi.

"Mengamankan masyarakat," ujar polisi.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Sei Belumai Hilir, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi menyebutkan telah menangkap salah seorang pria yang ada di video tersebut. Pihaknya pun akan mengejar pria lainnya.

"Seorang pelaku sudah kami tangkap dan pelaku lainnya masih kami kejar. Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat. Akan kami proses tuntas sampai ke pengadilan," kata Kombes Yemi Mandagi kepada wartawan.

Pria tersebut berinisial JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa. Dia ditangkap diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik.

Dalam video viral itu, Aipda Rinkon Manik sedang bertugas melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Belumei, Desa Tanjung Morawa B karena banyak truk yang disetop dan dipungli oleh pelaku bersama teman-temannya.

Lalu, Rinkon dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu dengan kedatangannya. Kemudian, Rinkon membuat laporan di Polsek Tanjung Morawa dengan Nomor:Lp/45/A/V/2020/ SU/ResDS/Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

"Petugas lalu menyelidiki identitas dan keberadaan para pelaku. Dan, menangkap JU alias AG, yang diduga salah seorang pelakunya di Jalan Sei Belumei," sebut Yemi.

Sumber: detik.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.