Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Vonis Terdakwa Korupsi di Pelalawan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengacara Sebut Pihak Lain

Vonis Terdakwa Korupsi di Pelalawan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengacara Sebut Pihak Lain

Admin
Selasa, 06 Apr 2021 15:59
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN - Vonis terdakwa korupsi di Pelalawan kasus belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan tahun 2015-2016 lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Vonis terdakwa korupsi di Pelalawan bernama M Yasirwan dibacakan oleh majelis hakim Tipikor Pekanbaru pada Kamis (01/04/2021) pekan lalu.

Mengenai terdakwa korupsi di Pelalawan bernama M Yasirwan , ia adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dalam vonis yang dibacakan majelis hakim itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Kemudian Yasirwan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Bekas pejabat Dinas PUPR Pelalawan itu juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp 1 Miliar lebih.

Jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan. 

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, pengacara terdakwa M Yasirwan, Ilhamdi SH MH menyebutkan, pihaknya cukup gembira dengan vonis tersebut.

Sebab pidana yang dijatuhkan kepada kliennya turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sebelumnya.

Namun pihaknya belum bisa memutuskan langkah selanjutnya untuk banding atau menerima putusan.

"Karena kami melihat masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Jadi harus dituntaskan oleh kejaksaan," terang Ilhamdi kepada Tribunpekanbaru.com pada Selasa (06/04/2021).

Indikasi adanya pihak lain yang mestinya ikut mempertanggungjawabkan kasus Tipikor itu terlihat dari Uang Pengganti (UP) yang dibebankan kepada kliennya sebanyak Rp 1 Miliar lebih sedikit.

Padahal kerugian negara yang timbul lebih besar dari angka itu.

Jadi harus dituntaskan oleh kejaksaan," terang Ilhamdi kepada Tribunpekanbaru.com pada Selasa (06/04/2021).

Indikasi adanya pihak lain yang mestinya ikut mempertanggungjawabkan kasus Tipikor itu terlihat dari Uang Pengganti (UP) yang dibebankan kepada kliennya sebanyak Rp 1 Miliar lebih sedikit.

Padahal kerugian negara yang timbul lebih besar dari angka itu.

Alhasil harus ada orang lain yang menanggung sisa kerugian tersebut. 

Selain itu, lanjut Ilhamdi, dalam putusan hakim ada peluang untuk mengungkap pihak lain yang seharusnya terseret dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1.864.011.663,- itu.

Hal ini harus menjadi perhatian bersama untuk membuka perkara rasuah itu secara terang benderang.

"Kita memang belum menerima putusan lengkapnya.

Tapi itu ada peluang dalam vonis hakim.

Dua hari lagi waktu bagi kami untuk menyatakan sikap," tandasnya.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.