Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Wanita 33 Tahun Terciduk Polisi Miliki 6 Butir Pil Ekstasi, Tersangka Ditangkap Polisi di Rumahnya

Wanita 33 Tahun Terciduk Polisi Miliki 6 Butir Pil Ekstasi, Tersangka Ditangkap Polisi di Rumahnya

admin
Senin, 23 Mar 2020 16:26
Wanita 33 Tahun Terciduk Polisi Miliki 6 Butir Pil Ekstasi, Tersangka Ditangkap Polisi di Rumahnya
DUMAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan salah satu pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis pil ekstasi, pada Sabtu (21/3/2020).

Dimana, pelaku penyalahgunaan pil ekstasi tersebut, merupakan seorang wanita berinisial SF(33) warga, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Pelaku diamankan petugas, Sabtu (21/3/2020) lalu, di sebuah Rumah di Jalan Merdeka Baru, Kecamatan Dumai Timur dengan barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir.


Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang wanita yang mengantongi diduga narkotika jenis pil ekstasi.

"Penangkapan terhadap pelaku berawal ada informasi masyarakat, bahwa ada seorang perempuan yang memiliki,menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis pil ekstasi," katanya, Senin (23/3/2020).

Ia menambahkan, Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dilapangan.

Tidak butuh waktu lama, tambahnya, petugas di lapangan berhasil menemukan seseorang yang mencurigakan.

Saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika.

Diakuinya, saat berhasil mengamankan pelaku, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang terdiri dari 6 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, 1 buah styrofom warna putih, dan 1 buah tisu warna putih.

"1 buah plastik asoi bening dan 1 unit Handphone android merk Samsung Warna Gold, juga kita amankan," sebutnya.

AKP Riyan menjelaskan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut.


Sumber: tribunpekanbaru.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.