Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan, Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi

hukrim

Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan, Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 24 Jul 2025 09:57
RIAU AKTUAL.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap seorang remaja berinisial AB (19), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban dikabarkan hamil tujuh bulan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, saat terduga pelaku berada di salah satu warung di Desa Batu Belah.

Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

"Kami menerima laporan dari kakak korban dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti dirasa cukup, pelaku kami amankan," ungkap AKP Gian, Kamis (24/7/2025).

Kejadian ini pertama kali terungkap pada bulan Mei 2025, saat WA, salah satu kakak korban yang berada di rumah, menghubungi AP, kakak korban lainnya yang sedang berada di luar kota, untuk memberitahukan bahwa adiknya, berinisial TR, diduga sedang hamil.

Setibanya di rumah, AP langsung menanyakan hal tersebut kepada TR. Korban mengakui bahwa dirinya memang tengah mengandung.

Selanjutnya, korban dibawa ke RS Norfa Husada Bangkinang, dan hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban telah hamil tujuh bulan.

Ketika ditanya oleh keluarganya, korban menyebut bahwa pelaku adalah AB, yang merupakan pacarnya. TR juga mengaku bahwa hubungan badan pertama kali dilakukan pada bulan Agustus 2024 di rumah pelaku.

Atas dasar pengakuan dan bukti awal tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk diproses secara hukum.

"Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Setelah lengkap, kami menangkap terduga pelaku," lanjut AKP Gian.

Setelah diamankan, AB beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kampar. Pihak kepolisian juga memastikan akan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.