Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Sudah Dicabuli Berulang Kali

Peristiwa

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Sudah Dicabuli Berulang Kali

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 23 Feb 2026 09:00
(FotoCatatanRiau)
Kampar â€" Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar amankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur, Pasalnya pelaku dilaporkan oleh orang tua pacarnya karena sudah mencabuli korban yang masih dibawa umur, Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 09.30 Wib.

Pelaku adalah SY (22) warga Kecamatan XIII Koto Kampar yang ditangkap saat berada di bengkelnya. Sedangkan korban berinisial J (14) yang laporkan oleh orang tua korban NO (35) ke Polres Kampar pada Rabu (12/2/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan bahwa kedua pelaku dan korban berpacaran sejak Januari 2025.

Dan pertama kali pelaku mencabuli pelaku pada Kamis (19/6/2025) lalu. Dan pelaku sudah mencabuli korban layaknya suami istri itupun berulang kali,"kata Kasat Reskrim.

Terbongkarnya perbuatan pelaku ini pada Minggu (9/2/2026) sekira pukul 22.00 Wib SU datang ke rumah korban yang memberitahukan bahwa telah melihat korban bersama pelaku berada didalam rumah berduaan.

"SU memanggil dan menanyakan apa yang dilakukan di rumah tersebut lalu korban mengaku telah berhubungan badan berulang kali dengan pelaku,  atas kejadian tersebut ibu korban datang ke ke Polres kampar membuat laporan polisi Guna pengusutan lebih lanjut," terang AKP Gian.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri bersama unit PPA Polres Kampar lainnya melakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti.

"Barang bukti lengkap, Unit PPA langsung mencari keberadaan pelaku,"ujar Kasat.

Selanjutnya, Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri yang dibackup oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Syafrianto beserta anggotanya langsung menuju ke Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar untuk mencari keberadaan pelaku.

"Setelah dilakukan pencarian Tim menemukan pelaku yang sedang berada di depan bengkel milik pelaku, sekira pukul 11.30 Wib pelaku langsung di amankan," terang AKP Gian.

Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku sudah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 huruf b KUHP," tegas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Sumber: (CatatanRiau.com)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.