Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Diamankan dan Barang Bukti Disita

Polsek Kampar

Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Diamankan dan Barang Bukti Disita

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 25 Feb 2026 09:47
(FotoCatatanRiau)
Kampar â€" Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbio Jaya. Kejadian bermula pada hari Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 03.10 WIB, saat pelapor, Rizki Zamro, membuka kios miliknya di Jalan Kios Agen BRI Link Dusun 5 Pasubila Timur.

Setelah membuka kios, korban mendapati kondisi etalase dan meja yang berantakan, serta voucher paket handphone dari berbagai merek dan sejumlah uang tunai sebesar Rp900.000,- yang hilang. Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria tak dikenal memasuki kios memakai jaket warna hitam dan mengambil voucher serta uang tunai tersebut. Kerugian diperkirakan mencapai Rp8.000.000,-.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai warga Kecamatan Rumbio Jaya, yakni MA (23th) dan AR (19th), yang diduga mengerjakan pencurian tersebut.

Kapolsek Kampar, AKP Asdyah Mursyid menjelaskan bahwa Pada Jumat, 23 Februari 2026, pukul 23.00 WIB, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto,  untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan terkait pelaku. Pada hari berikutnya, Selasa 24 Februari 2026, pukul 05.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kampar Utara.

Dalam pemeriksaan pelaku AR mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kios tersebut. Sementara itu pelaku AR mengakui turut membantu menjual hasil curian serta membuang dan membakar jaket dan baju milik tersangka Asrullah guna menghilangkan barang bukti yang terekam CCTV.

Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi voucher handphone, sejumlah uang hasil kejahatan, serta rekaman CCTV yang menjadi kunci pembuktian kasus ini.

"Kami tegaskan bahwa aparat kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama pencurian, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jangan coba-coba melakukan kejahatan di wilayah hukum Kampar, karena kami tidak akan berkompromi," tegas Kapolsek Kampar, AKP Asdyah Mursyid.

Hingga saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melapor apabila mengetahui tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.

Sumber: (CatatanRiau.com)

Polsek kampar
Berita Terkait
  • Selasa, 17 Mar 2026 10:07

    Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Penipuan Sepeda Listrik, Enam Orang Diamankan

    Kampar - Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus kerja sama penjualan sepeda listrik yang menimpa seorang warga. Dalam kasus tersebut, polisi menga

  • Senin, 09 Mar 2026 08:32

    Polsek Kampar Ungkap Kasus Kedai Sembako, Tekan Kejahatan dan Lindungi Warga

    Kampar - Keseriusan Polsek Kampar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya kembali terbukti dengan diungkapnya kasus pencurian minyak goreng di Jalan Pasar Usang, Kelurahan Air Tiris, Kecam

  • Selasa, 03 Mar 2026 13:51

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Narkoba di Desa Simalinyang

    Kampar-Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir amankan seorang pelajar berinisial ZI (23) warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 20.30 Wib.Pe

  • Kamis, 26 Feb 2026 08:44

    Polsek Perhentian Raja Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan!

    Kampar â€" Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu pada hari Selasa, 24/02/2026. Penangkapan dilakukan di Jalan

  • Rabu, 25 Feb 2026 09:53

    Polisi Ungkap Kasus Narkoba, Pengedar dan Pemakai Tersandung Hukum di Kampar

    Kampar â€" Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Polsek Kampar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, (24/02/2026), sekitar pukul 24.10 W

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.