Kamis, 30 Apr 2026
hukrim
Setelah Viral di Media Sosial, Pelaku Pencurian Handphone di Bangkinang Ditangkap Polisi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 17 Jul 2025 16:31
LIPUTAN6.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial AF (34), warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, ditangkap di rumahnya pada Rabu (16/7/2025).
Kasus pencurian ini terjadi di sebuah warung di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Senin (14/7/2025). Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku cukup meresahkan masyarakat Bangkinang Kota.
"Pelaku ini terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya. Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran," ujar AKP Gian.
Korban dalam kasus ini adalah Amrina, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar usai menyadari handphone milik orang tuanya hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat jelas sosok pelaku yang mengambil ponsel tersebut.
"Korban langsung melapor ke Polres setelah mengetahui kebenaran dari rekaman CCTV," tambah Kasat.
Menindaklanjuti laporan dan bukti yang viral di media sosial, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan cepat. Identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui, hingga akhirnya pelaku diamankan di kediamannya di Desa Sipungguk tanpa perlawanan.
Kasat menjelaskan, dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut. "Pelaku mengakui sudah mencuri handphone di warung yang berada di Desa Ridan Permai. Barang bukti juga telah diamankan," jelas Gian.
Kasat menambahkan, saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***(Liputan6.com)
Sumber: LIPUTAN6.COM
komentar Pembaca