Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Internasional
  • Kemlu RI Bantah Beri Jaminan Pembebasan Habib Rizieq di Arab Saudi

Internasional

Kemlu RI Bantah Beri Jaminan Pembebasan Habib Rizieq di Arab Saudi

Kamis, 08 Nov 2018 16:50
okezone.com

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri membantah laporan yang menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi telah memberikan jaminan untuk membebaskan Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab dari pemeriksaan pihak berwenang Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa pembebasan WNI yang terkena kasus hukum bukanlah bagian dari tugas perwakilan RI di luar negeri.

"Tugas Perwakilan RI bukan membebaskan seseorang, apalagi memberikan jaminan. Setiap orang harus bertanggungjawab sendiri atas tindakannya. Tugas Perwakilan adalah memberikan pendampingan kekonsuleran, untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Itulah yang dilakukan oleh KJRI Jeddah dalam kasus ini," kata Iqbal kepada media, Kamis (8/11/2018).

Pernyataan itu disampaikan untuk mengklarifikasi laporan yang menyebutkan Habib Rizieq dibebaskan dari tahanan pihak berwenang Arab Saudi dengan jaminan dari Kedutaan Besar RI di Riyadh.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pada 5 November, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan oleh otoritas Arab Saudi yang mendapat laporan bahwa ada diduga bendera ISIS yang terpasang di kediamannya.

Keterangan dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa Rizieq telah dibebaskan dengan jaminan pada 6 November malam. Keterangan dari Dubes Agus Maftuh tidak menyebutkan siapa yang memberikan jaminan tersebut hanya menjelaskan bahwa proses pembebasan Habib Rizieq dilakukan dengan pendampingan tim dari KJRI Jeddah.

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir kembali meminta WNI di luar negeri untuk menaati aturan dan hukum negara yang mereka tinggali.

"Kita harus sadar bahwa semua WNI yang ada di luar negeri tanpa kecuali tentunya harus mengormati aturan dan hukum setempat," ujarnya.

"Dalam konteks ini, pemerintah akan selalu hadir untuk WNI baik di dalam dan di luar negeri dan apabila WNI terkena masalah hukum, perwakilan akan memberikan pendampingan dan kekonsuleran sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan hak-hak hukum WNI terlindungi."


(okezone.comm)

Internasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:26

    Salurkan Beasiswa Nasional, Langkah BNI Dukung Pemerataan Pendidikan

    JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional (Har

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:24

    Harga BBM BP dan Vivo Naik Jadi Rp30.890 per Liter di Mei 2026, Pertamina Kapan?

    JAKARTA - Harga BBM di SPBU swasta seperti Vivo dan BP naik pada 1 Mei 2026. SPBU Vivo dan BP kompak menaikkan harga BBM menjadi Rp30.890 per liter.Vivo menaikkan harga BBM jenis Primus Diesel Pl

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:21

    Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

    JAKARTA â€" Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegak

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:05

    23 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Ketahuan Pakai Visa Nonprosedural

    JAKARTA â€" Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonprosedural. Kali ini, sebanyak 23 orang dicegah berangkat saat hen

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:03

    May Day di Jakarta, Ratusan Aktivis hingga Pejabat Negara Serukan Kesejahteraan Buruh

    JAKARTA - Ratusan aktivis lintas generasi, tokoh nasional, serta sejumlah pejabat pemerintahan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.Kegiatan te

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.