Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Internasional
  • Divonis 40 Tahun Penjara, Pembantai Ribuan Muslim Bosnia Ajukan Banding

Internasional

Divonis 40 Tahun Penjara, Pembantai Ribuan Muslim Bosnia Ajukan Banding

Senin, 23 Apr 2018 09:23
(Foto: Reuters)
Mantan Pemimpin Serbia, Radovan Karadzic.

DEN HAAG – Mantan pemimpin Serbia Radovan Karadzic akan kembali maju ke persidangan untuk mengajukan banding atas vonis Pengadilan Kriminal Internasional yang dijatuhkan kepadanya. Karadzic dijatuhi hukuman 40 tahun penjara setelah dinyatakan bertanggungjawab atas genosida pada masa Perang Balkan.

Pria berusia 72 tahun itu divonis pada 2016 atas kejahatan yang dilakukannya semasa konflik pasca pecahnya Yugoslavia, termasuk pembantaian Muslim Bosnia di Srebrenica pada 1995. Karadzic dinyatakan bersalah atas 10 tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perannya sebagai presiden Serbia dalam pembersihan etnis di Bosnia.

Reuters, Senin (23/4/2018) mewartakan, Karadzic mengajukan 50 dasar banding untuk membatalkan dakwaan dan vonis yang dijatuhkan pengadilan. Bertindak sebagai pengacara untuk dirinya sendiri, dengan bantuan penasihat hukum, Karadzic meminta semua pertimbangan terhadapnya dibatalkan dan digelarnya persidangan baru yang adil.

Dakwaan terhadap Karadzic diberikan oleh hakim PBB di Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY) yang mengatakan bahwa Karadzic berada di puncak kekuasaan militer dan politik di Bosnia dan Serbia saat kejahatan tersebut dilakukan oleh pasukannya.

Putusan tersebut merupakan dakwaan terakhir yang dijatuhkan ICTY sebelum dibubarkan pada 2017 setelah menunaikan perannya.

Banding Karadzic akan disidangkan selama dua hari di Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Kriminal (MICT) yang juga menangani kasus PBB terkait kejahatan perang untuk konflik di Balkan dan Rwanda.

Setelah Karadzic mengajukan banding pada Senin, jaksa akan berbicara pada Selasa. Putusan diharapkan akan disampaikan pada akhir tahun.

Jaksa penuntut akan mengajukan banding atas putusan Karadzic terkait tuduhan genosida kedua di berbagai kota di Bosnia selama perang 1990-an. Mereka akan meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Dalam putusan mereka, para hakim mengatakan pengepungan Sarajevo yang berlangsung selama 44 bulan tidak mungkin terjadi tanpa peran Karadzic. Dia dianggap telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam upaya untuk membersihkan warga Muslim dan etnis Kroasia dari berbagai belahan Bosnia dan bahwa dia bermaksud untuk menyingkirkan laki-laki Muslim Bosnia di Srebrenica.

(okezone.com)

Internasional
Berita Terkait
  • Kamis, 02 Jul 2026 16:51

    3 Kepala Daerah Jual Beli Jabatan Setahun Terakhir, Terbaru Bupati Kuansing

    Kasus dugaan jual beli jabatan kembali terjadi. Terbaru menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:48

    Desa Segati dan Bagan Limau Menerima Penghargaan Desa Bebas Api 2025-2026

    PELALAWAN â€" Desa Segati dan Desa Bagan Limau menerima Penghargaan Program Desa Bebas Api (DBA) 2025â€"2026 dari Asian Agri atas keberhasilannya menjaga wilayah tetap bebas dari kebakaran hutan dan l

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:43

    Festival Bakar Tongkang Rohil, Tradisi Mendunia yang Menggeliatkan Ekonomi Lokal

    BAGANSIAPIAPI - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dengan turut serta mensponsori kegiatan Festival Bakar Tongkang 2026. D

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:29

    Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu

    TEMBILAHANâ€" Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) berhasil diamankan dalam pengungk

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:26

    Siapkan Ribuan Dosis, Dinas TPHP Bengkalis Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026

    BENGKALIS â€" Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis resmi memulai Bulan Vaksinasi Rabies 2026 dengan menggelar kick off di halaman Kantor Dinas TPHP, Jalan Perta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor